Showing posts with label Hakekat. Show all posts
Showing posts with label Hakekat. Show all posts
Thursday, 15 August 2019
Sunday, 11 August 2019
Asal Usul Negara
Suatu negara tidak muncul begitu saja dan langsung membentuk suatu negara. Suatu negara memiliki perjalanan panjang sehingga menjadi negara yang berdaulat, tak mudah bagi suatu negara berdiri dan begitu banyak tantangan yang harus dilewati
Tuesday, 21 May 2019
Kabupaten vs Kota
Merupakan sesuatu yang familiar ditelinga tapi tahukah anda, walaupun selevel antara kota dan kabupaten itu ada bedanya loh!!!
Tuesday, 5 February 2019
Seputar PARTAI POLITIK
· MENGAPA INDONESIA MENGANUT SISTEM MULTI PARTAI ??
multi partai
adalah jawaban satu satunya untuk membangun demokrasi di Indonesia. Untuk
menjamin kesatuan dan persatuan bangsa. Kepentingan-kepentingan akan beradu
secara fair dan demokratis, dan akan menghasilkan pemerintahan yang semakin
lama semakin baik, karena akan menunjuk kekuasaan yang mewakili semua aspirasi
dan kepentingan mayoritas rakyat. Multi partai akan mengangkat kepentingan
setiap daerah. Karena Desentralisasi ekonomi dan politik akan menemui jalan
yang mudah, sehingga justru menjamin keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
Setiap setiap sektor sosial, aliran dan keyakinan masyarakat akan diperjuangkan
lewat partai partai di dewan perwakilan rakyat. Negara dan tentara hanyalah
alat untuk melayani masayrakat dan untuk kepentingan rakyat, karena kalau tidak
maka partai-partai oposisi yang diluar kekuasan akan menumbangkannya.
Mungkin 20 tahun lagi kita baru siap untuk berpemilu dengan hanya lima partai atau kurang. Kalo sekarang dipaksakan, yang ada hanyalah potensi pengulangan sejarah Golkar-PDI-PPP dulu.
Mungkin 20 tahun lagi kita baru siap untuk berpemilu dengan hanya lima partai atau kurang. Kalo sekarang dipaksakan, yang ada hanyalah potensi pengulangan sejarah Golkar-PDI-PPP dulu.
·
Monday, 4 February 2019
Hakekat Administrasi Publik
Hakekat Administrasi
v
Secara etimologis administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Ad dan Minisrare yang berarti kegiatan melayani atau penyelenggaraan tata usaha(kantor)
Secara etimologis administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Ad dan Minisrare yang berarti kegiatan melayani atau penyelenggaraan tata usaha(kantor)
Administro yaitu kegiatan mengatur, mengemudikan dan memimpin organisasi
Adminisratio yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi dalam memberikan pelayanan, pelaksanaan, dan pimpinan
Arti sempit administrasi adalah kegiatan ketatausahaan (clerical work paper work dan office work)
Arti luas administrasi ada proses kerjasama antar dua orang atau lebih untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan
v
Tugas dan Wewenang 8 Lembaga Negara
LEMBAGA TINGGI NEGARA
- Tugas dan Wewenang MPR
Berikut tugas dan wewenang dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Mengubah serta menetapkan UUD.
- Melantik Presiden serta Wakil Presiden
berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
- Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket
calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil
presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu
30 hari.
- Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.DPR Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
- Membahas dan
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah
pengganti undang-undang.
- Menerima dan
membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang
berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
- Mengundang DPD
untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
- Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal
pembicaraan tingkat I.
- Membicarakan APBN
bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
- Memilih anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan tugas
dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
- Membentuk UUD yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan
pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan
DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih anggota
BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara
yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan
persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
- Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain.
- Memilih anggota
BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota
Komisi Yudisial.
- Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga orang
hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan
keputusan Presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan Wewenang DPD
Berikut tugas dan wewenang dari Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
- Mengajukan kepada
DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil
pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
4. Presiden/Wakil Presiden
Tugas dan Wewenang Presiden
Berikut tugas dan wewenang
dari Presiden.
- Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
- Memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan
Udara (AU).
- Mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang
memaksa).
- Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR.
- Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan
bahaya.
- Mengangkat duta
dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
DPR.
- Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi,
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Menetapkan hakim
agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui
DPR.
- Menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
5. Mahkamah Agung (MA)
Tugas dan Wewenang MA
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah
Agung.
- Mengadili pada
tingkat kasasi.
- Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
- Mengajukan tiga
orang anggota hakim konstitusi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan Wewenang MK
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah
Konstitusi.
- Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh
UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi
keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Menguji
undang-undang terhadap UUD 19451.
- Memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945.
- Memutus pembubaran
partai politik.
- Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
7. Komisi Yudisial (KY)
Tugas dan Wewenang KY
Berikut tugas dan wewenang dari Komisi
Yudisial.
- Mengawasi perilaku
hakim.
- Mengusulkan nama
calon hakim agung.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas dan Wewenang BPK
Berikut tugas dan wewenang dari Badan
Pemeriksa Keuangan.
- Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Legislatif Eksekutif Yudikatif termasuk Tugas dan Wewenangnnya
LEGISLATIF , EKSEKUTIF & YUDIKATIF
A. LEGISLATIF
Legislatif adalah lembaga atau dewan yang bertugas untuk membuat dan merumuskan undang undang yang dibutuhkan dalam suatu negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Didalam tugasnya, fungsi utama dari DPR adalah membuat undang undang
B. EKSEKUTIF
Eksekutif adalah sebuah lingkaran yang akan menjalankan undang undang di dalam suatu negara, di dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana adalah presiden beserta seluruh jajarannya. Eksekutif adalah sebuah peran yang sangat penting di dalam sebuah pemerintahan, untuk negara Indonesia sendiri peran eksekutif ini dijalankan oleh presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet yang ada di dalam pemerintahan. Yang dimaksud dengan jajaran kabinet tersebut adalah para menteri yang penujukan dan pelantikannya telah dilakukan secara resmi dan terbuka oleh presiden selaku kepala negara.
C. Yudikatif
Yudikatif adalah sebuah lembaga / badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi, dan memantau proses berjalannya perundang undangan dan penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkama Konstitusi (MK), dimana lembaga tersebut berperan untuk mengawasi dan memantau berjalannya / berlangsungnya undang undang dan hukum di Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebagaimana negara lainnya, Indonesia juga memiliki berbagai macam kebijakan di dalam ketata negaraan dan hal tersebut telah diatur sedemikian rupa di dalam undang undang yang memiliki ketetapan tersendiri di dalam perlaksanaannya. Terkait dengan fungsin lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang terdapat di negara kita , ketiga lembaga tersebut memiliki keterkaitan fungsi dan tugas antara satu dengan yang lainnya, di mana hal tersebut memiliki keterkaitan fungsi dan tugas antara satu dengan yang lainnya, di mana hal tersebut akan mencegah adanya ketimpangan atau ketidaksesuaian antara perancang, pelaksana ,dan pengawasan terhadap undang undang yang berlaku di Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)



