Showing posts with label Hakekat. Show all posts
Showing posts with label Hakekat. Show all posts

Sunday, 11 August 2019

Asal Usul Negara


Suatu negara tidak muncul begitu saja dan langsung membentuk suatu negara. Suatu negara memiliki perjalanan panjang sehingga menjadi negara yang berdaulat, tak mudah bagi suatu negara berdiri dan begitu banyak tantangan yang harus dilewati

Tuesday, 21 May 2019

Kabupaten vs Kota


Merupakan sesuatu yang familiar ditelinga tapi tahukah anda, walaupun selevel antara kota dan kabupaten itu ada bedanya loh!!!

Tuesday, 5 February 2019

Seputar PARTAI POLITIK


·       MENGAPA INDONESIA MENGANUT SISTEM MULTI PARTAI ??
multi partai adalah jawaban satu satunya untuk membangun demokrasi di Indonesia. Untuk menjamin kesatuan dan persatuan bangsa. Kepentingan-kepentingan akan beradu secara fair dan demokratis, dan akan menghasilkan pemerintahan yang semakin lama semakin baik, karena akan menunjuk kekuasaan yang mewakili semua aspirasi dan kepentingan mayoritas rakyat. Multi partai akan mengangkat kepentingan setiap daerah. Karena Desentralisasi ekonomi dan politik akan menemui jalan yang mudah, sehingga justru menjamin keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa. Setiap setiap sektor sosial, aliran dan keyakinan masyarakat akan diperjuangkan lewat partai partai di dewan perwakilan rakyat. Negara dan tentara hanyalah alat untuk melayani masayrakat dan untuk kepentingan rakyat, karena kalau tidak maka partai-partai oposisi yang diluar kekuasan akan menumbangkannya. 
Mungkin 20 tahun lagi kita baru siap untuk berpemilu dengan hanya lima partai atau kurang. Kalo sekarang dipaksakan, yang ada hanyalah potensi pengulangan sejarah Golkar-PDI-PPP dulu.
·      

Monday, 4 February 2019

Hakekat Administrasi Publik

Hakekat Administrasi
v   
      Secara etimologis administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Ad dan Minisrare yang berarti kegiatan melayani atau penyelenggaraan tata usaha(kantor)
Administro yaitu kegiatan mengatur, mengemudikan dan memimpin organisasi
Adminisratio yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi dalam memberikan pelayanan, pelaksanaan, dan pimpinan
Arti sempit administrasi adalah kegiatan ketatausahaan (clerical work paper work dan office work)
Arti luas administrasi ada proses kerjasama antar dua orang atau lebih untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan
v    

Tugas dan Wewenang 8 Lembaga Negara

LEMBAGA TINGGI NEGARA
  1. Tugas dan Wewenang MPR

Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  • Mengubah serta menetapkan UUD.
  • Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.DPR Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

2. Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
  • Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
  • Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
  • Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas dan Wewenang DPD

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

4. Presiden/Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden

Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

5. Mahkamah Agung (MA)

Tugas dan Wewenang MA

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.
  • Mengadili pada tingkat kasasi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan Wewenang MK

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  • Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  • Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

7. Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan Wewenang KY

Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
  • Mengawasi perilaku hakim.
  • Mengusulkan nama calon hakim agung.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan Wewenang BPK

Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

Legislatif Eksekutif Yudikatif termasuk Tugas dan Wewenangnnya


LEGISLATIF , EKSEKUTIF & YUDIKATIF

A.  LEGISLATIF
Legislatif adalah lembaga atau dewan yang bertugas untuk membuat dan merumuskan undang undang yang dibutuhkan dalam suatu negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Didalam tugasnya, fungsi utama dari DPR adalah membuat undang undang
B.   EKSEKUTIF
Eksekutif adalah sebuah lingkaran yang akan menjalankan undang undang di dalam suatu negara, di dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana adalah presiden beserta seluruh jajarannya. Eksekutif adalah sebuah peran yang sangat penting di dalam sebuah pemerintahan, untuk negara Indonesia sendiri peran eksekutif ini dijalankan oleh presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet yang ada di dalam pemerintahan. Yang dimaksud dengan jajaran kabinet tersebut adalah para menteri yang penujukan dan pelantikannya telah dilakukan secara resmi dan terbuka oleh presiden selaku kepala negara.
C.   Yudikatif
Yudikatif adalah sebuah lembaga / badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi, dan memantau proses berjalannya perundang undangan dan penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkama Konstitusi (MK), dimana lembaga tersebut berperan untuk mengawasi dan memantau berjalannya / berlangsungnya undang undang dan hukum di Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebagaimana negara lainnya, Indonesia juga memiliki berbagai macam kebijakan di dalam ketata negaraan dan hal tersebut telah diatur sedemikian rupa di dalam undang undang yang memiliki ketetapan tersendiri di dalam perlaksanaannya. Terkait dengan fungsin lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang terdapat di negara kita , ketiga lembaga tersebut memiliki keterkaitan fungsi dan tugas antara satu dengan yang lainnya, di mana hal tersebut memiliki keterkaitan fungsi dan tugas antara satu dengan yang lainnya, di mana hal tersebut akan mencegah adanya ketimpangan atau ketidaksesuaian antara perancang, pelaksana ,dan pengawasan terhadap undang undang yang berlaku di Indonesia.