Monday 4 February 2019

Tugas dan Wewenang 8 Lembaga Negara

LEMBAGA TINGGI NEGARA
  1. Tugas dan Wewenang MPR

Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  • Mengubah serta menetapkan UUD.
  • Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.DPR Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

2. Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
  • Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
  • Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
  • Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas dan Wewenang DPD

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

4. Presiden/Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden

Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

5. Mahkamah Agung (MA)

Tugas dan Wewenang MA

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.
  • Mengadili pada tingkat kasasi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan Wewenang MK

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  • Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  • Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

7. Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan Wewenang KY

Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
  • Mengawasi perilaku hakim.
  • Mengusulkan nama calon hakim agung.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan Wewenang BPK

Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

DID YOU KNOW ???

v LEGISLATIF EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF
1.Legislatif adalah lembaga pembuat undang undang
2.Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang undang
3.Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi akan pelanggaran dan penyelewengan apabila ada lembaga maupun instansi yang melanggar atau tidak sejalan dengan undang undang yang di tetapkan
(TRIAS POLITICA MONTESQUIEU DARI PRANCIS)

v Hak yang dimiliki DPR
Hak Budget : Hak DPR untuk mengajukan rancangan RAPBN (Rancangan APBN)
Hak Amandemen : Hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas Rancangan Undang Undang (RUU)
Hak Inisiatif : Hak DPR utuk Mengajukan RUU kepada Presiden atau pemerintah
Hak angket : Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden dan pemerintah karna dianggap telah menlanggar UU
hak interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden

v APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Disusun oleh pemerintah eksekutif dengan cara menyerap aspirasi rakyat lewat Musrembang (Musyawarah Rencana Pembangunan) yang memiliki berbagai tahap yaitu Musrembang Desa, Kecamatan, dan Kabupaten setelah usul pembangunan di tahapan tersebut telah tersusun maka ditetapkannya rangkuman dari musrembang yang disebut KUA PPAS baru setelah itu akan dipilih mana yang menjadi prioritas untuk diutamakan (skala prioritas)setelah itu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dan terbentuklah RAPBD (Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah) usul atau permintaan tidak bisa dengan sembarang dimasukan ke RAPBD jika tidak melewati musrembang, harus mengikuti mekanisme tidak seenaknya diusul, dan RAPBD ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dari sebuah daerah maka di tiap daerah jumlah APBD berbeda2 . Jika di daerah kabupaten/kota APBD akan di bagi menjadi 2 yaitu DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum)
DAK di realisasikan untuk infrastruktur dan keperluan pendidikan, kesehatan, PU, dll
DAU di realisasikan dalam membiayai atau belaja pegawai (PNS) yang ada di daerah tersebut
v Mekanisme penyusunan APBN
Presiden mengajukan RAPBN ke DPR lalu di bahas bersama RAPBD antara DPR dan Presiden di bawah pertimbangan DPD jika di setujui Pemerintah menjalankan APBD dan jika tidak pemerintah menjalankan APBD tahun lalu
v TATA URUTAN HUKUM INDONESIA
1.UUD 1945
2.KETETAPAN MPR (TAP MPR)
3.UNDANG UNDANG
4.PERATURAN PEMERINTAH PENGANTI UU (PERPU)
5.PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6.PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
7.PERATURAN DAERAH PROVINSI (PERPROV PERGUB)
8.PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTA (PERDA PERKO)
v Keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi(Sumum ius summa in iuira)
Adil untuk anda belum tentu adil untuk saya, misalnya dalam kasus pembuhunan apabila tersangka hanya mendapat hukuman ringan ataupun bebas maka imbasnya terkena pada korban yang merasa tidak puas atas hukuman yang dibuat sebaliknya jika tersangka dihukum berat atau sampai hukum mati maka tersangka merasa keberatan dan ketidakadilan dirasakan dari ia tapi keluarga dari korban sangat senang dan puas akan keputusan yang dijatuhkan hakim karna merasa adil atas apa yang dia perbuat

v Pengertian kewenangan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak membuat keputusan dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.

v Hakim adalah pegawai pemerintah yang bertugas mengadili dan memutuskan hukuman kepada siapa yang telah melanggar hukum dan hukuman disesuaikan oleh faktor2 seperti umur dan pelanggaran yang dibuat, hakim sangat di hormati dalam persidangan dan jika ada yang melawan akan di hukum Jaksa adalah pegawai pemerintahan yang bertugas untuk membuat dakwaan dan tuduhan kepada seseorang yang di anggap melanggar undang undang

v Menurut saya politik itu dinamis , karna seiring berkembangnya zaman masyarakat semakin selektif dan objektif dalam memilih kepala daerah maupun wakil rakyat baik eksekutif maupun legislatif dikarnakan tingkat kepercayaan rakyat kepada partai politik semakin hari semakin menurut mengingat karna banyak kasus korupsi Jadi kekuatan partai politik sudah tidak penentu utama kemenangan suatu paslon Pemilih lebih mengutamakan figur dan pengalaman dari pasangan calon yang mereka inginkan.



No comments: