Tuesday 21 May 2019

Kabupaten vs Kota


Merupakan sesuatu yang familiar ditelinga tapi tahukah anda, walaupun selevel antara kota dan kabupaten itu ada bedanya loh!!!

Jenis pemerintahan daerah sendiri terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Khusus untuk dua pemerintahaan yang “selevel”, yakni kabupaten dan kota, sering muncul pertanyaan: Apakah perbedaan di antara Kabupaten dan Kota?

Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya:
  1. Dari aspek luas wilayahwilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Oleh karenanya, di wilayah kabupaten banyak terdapat desa tertinggal, sementara untuk menjangkau pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dibutuhkan anggaran yang lebih besar.
  2. Dari aspek kependudukankepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalah bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
  3. Dari aspek mata pencaharian pendudukpenduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota, khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pilihan di daerah.[1]
  4. Dari aspek struktur pemerintahandi wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung atau gampong. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah, sementara Desa merupakan daerah otonom tersendiri di wilayah daerah kabupaten, sehingga memiliki anggaran sendiri,[2] termasuk sumber pendapatan yang dialokasikan dari APBD kabupaten.[3]
  5. Dari aspek sosial budayapenduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten.
  6. Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota.[4] PDRB adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun), sehingga merupakan salah satu indikator perekonomian suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada proporsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi dan pendapatan (income) di kota juga lebih besar daripada kabupaten (Prud’homme, 1995).*
                                                                                                                                                                                                             

Sumber dan Refrensi

[1] PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

[2] Anggaran pemerintah desa disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang teknis penyusunannya diatur dalam Permendagri No.37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

[3] Pasal 1 huruf o UU No.22/1999.

[4] Halim (2002:190).

*Prud’homme, Remy. 1995. The dangers of decentralization. The World Bank Research Observer 10(2): 201-220

No comments: