Friday 13 September 2019

Apa Urgensi Revisi UU KPK ???




Hiruk pikuk, tagar, trending topic, viral media mainstream maupun media online sekarang tertuju pada salah satu lembaga negara yang didirikan Presiden ke 5 Megawati, 17 tahun lalu (2002), headline berita tentang KPK memuat dua poin, yakni Seleksi Pimpinan KPK yang produk akhirnya juga kontroversial karna berbagai alasan, juga terkait Revisi Undang Undang KPK. Untuk kali ini saya mau fokuskan tulisan ini ke Revisi Undang Undang KPK.

Rencana Revisi UU KPK yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat rupanya sebentar lagi akan terwujud, pasalnya Presiden telah memberi lampu hijau untuk menyetujui RUU KPK yang disodorkan DPR kepada Presiden.

Revisi UU KPK ini sebenarnya sudah rencana lama, tapi entah kenapa baru heboh sekarang, mungkin bertepatan dengan seleksi Capim KPK sehingga fokus publik tertuju pada KPK. Di akhir masa jabatan DPR periode 2014 2019 yang berjuang di akhir masa jabatannya, adalah Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan.

Untuk legal standing Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlaku sekarang adalah, UU No.30 tahun 2002 tentang "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", dan poin poin paling kontroversial pada Revisi UU KPK ini adalah satu, pembentukan Dewan Pengawas oleh DPR, dua penyadapan harus melewati persetujuan Dewan Pengawan, tiga pembatasan pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara", empat independensi KPK terancam karna akan berubah menjadi lembaga negara (eksekutif), ini hanya poin hangatnya saja, masih banyak yang lain.

Penolakan dari berbagai aspek masyarakat terjadi, baik dikalangan mahasiswa, akademisi, pemerhati hukum, masyarakat umum dan bahkan di internal KPK pun menyuarakan dengan lantang menolak Revisi UU KPK. Oleh sebab itu, banyak yang menganggap Presiden Jokowi akan memupuk korupsi di Indonesia dan melanggar janji pemberantasan korupsi

Pendapat saya terkait Revisi UU KPK ini, HARUS DI REVISI !!! Alasannya Pertama, berdasarkan sistem kenegaraan kita, tidak ada satu lembaga pun yang bebas dari pengawasan, mau dia pembuat Undang Undang (legislatif), pelaksana Undang Undang (eksekutif), badan peradilan (Yudikatif) semuanya harmoni dalam bingkai Check and Balance. 

Indonesia menganut Teori Trias Politica Montesquie tentang "Pembagian" Kekuasaan ke tiga poros yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ingat "Pembagian" bukan "Pemisahan" oleh karna itu Check and Balance itu penting. Nah, dari seluruh lembaga negara, hanya KPK saya yang tidak diawasi, pernah tapi karna DPR menggunakan hak istimewanya yakni Hak Angket yang telah usai beberapa tahun yang lalu. Untuk itu pembentukan Dewan Pengawas sangat tepat.

Kedua, tapi tunggu dulu Dewan Pengawas yang saya maksud bukan dipilih oleh DPR. Dewan Pengawas harus dipilih oleh Pemerintah dengan mematok persyaratan ; bukan politisi, bukan anggota parpol, umur harus diatas 50 tahun, dan tidak terkontaminasi dengan pengaruh lembaga lain, dan intergritas harus teruji.

Bila Dewan Pengawas tetap dipilih oleh DPR, maka dapat dipastikan sulit bagi KPK bertindak untuk memberantas Korupsi di Indonesia, karena Anggota DPR merupakan salah satu penyumbang terbesar sejarah penangkapan karsus terpidana Korupsi

Ketiga, alasan mengapa UU KPK harus di revisi karna payung hukum KPK, yakni UU No. 30 tahun 2002 sudah tua, sekitar 17 tahun memayungi KPK dalam memberantas Korupsi. Tentu saja sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Regenerasi hukum harus terus dilakukan demi sinkronisasi hukum di Indonesia dengan perkembangan jaman yang semakin pesat.

Jadi ada banyak juga yang harus di ubah dari draft UU yang disodorkan DPR kepada Pemerintah, tidak semuanya saya terima, maka harus juga dipertimbangkan dengan baik oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, jangan sampai marwah KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi, akan terkontaminasi dengan berbagai kepentingan politis pragmatis. Jangan blunder Pak Presiden!

Itulah alasan mengapa saya setuju dengan Revisi UU KPK. Pemberantasan korupsi merupakan keniscayaan bagi negara yang sementara berkembang, tapi sinkronisasi dengan jaman harus selalu dipertimbangkan bersama.

Sekian,

No comments: