Sebenarnya tulisan ini adalah tugas kuliah saya, tentang masalah yang dihadapi BUMN dalam upaya menerapkan GCG (Good Coorporate Governance) tapi untuk berbagi ilmu, silahkan simak "Dilema pemerintah dalam Privatisasi BUMN)
Privatisasi menurut UU No 19 tahun 2003 tentang “Badan Usaha
Milik Negara”, adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya,
dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat
bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Secara
sederhana Privatisasi BUMN ini adalah bagaimana pengelolaan dan atau
kepemilikan Badan Usaha Milik Negara ini digeser ke pihak Swasta (Masyarakat
atau Perusahaan).
Selama hampir 60 tahun BUMN dibentuk, puncak privatisasi di
Indonesia adalah pada saat Indonesia menghadapi Krisis Moneter 1998, akibat
ketidakstabilan perkekonomian dan kestabilan bangsa dalam chaos berdampak pada kestabilan BUMN juga. Waktu itu Inflasi, Kurs
naik, dan masalah ekonomi lainnya mengakibatkan negara tak lagi mampu membiayai
dan mengelolah beberapa BUMN pula para investor asing “takut” menanamkan
modalnya ke BUMN. Terpaksa demi kelangsungan BUMN tersebut karna beberapa
memiliki peran strategis dalam membangun bangsa. Pemerintah mengambil tindakan
untuk berusaha agar BUMN ini tetap survive.
Kemudian bagaimana caranya agar BUMN itu survive? Privatisasi jawabannya. Privatisasi BUMN di Indonesia
sebenarnya sudah dimulai pada tahun 1980an dari beberapa BUMN yang
diprivatisasi banyak yang sukses (PT.Telkom Persero Tbk, PT Bank BNI 46 Persero
Tbk, PT Indosat Persero Tbk dll) tapi tak sedikit pula yang tak maksimal dan
belum sepenuhnya tercapai (PT Indofarma Persero Tbk, PT Kimia farma Persero
Tbk, dll).
Memang privatisasi sah sah saja secara Undang Undang tapi
apakah sebenarnya begitu? Mungkinkah dengan di Privatisasi BUMN dapat lebih
efektif dan kompetitif? Bukankah bila dikelola oleh swasta maka orientasinya
berubah?
Untuk masalah ini memang merupakan perdebatan antara
pemerintah dan masyarakat (dalam hal ini direksi, manajer, perusahaan, instansi,
investor dan lain lain). Ada yang Pro dan Kontra terkait hal ini.
Dikubu masyarakat dan “kawannya” mengatakan bahwa ini
merupakan kegagalan pemerintah karna tidak mampu menciptakan iklim ekonomi yang
kondusif sehingga BUMN tak mampu mengepakan sayapnya lagi. Pula pemerintah
cenderung menjual saham dan kepemilikan dari BUMN yang diprivatisasi itu ke Perusahaan
Asing. Ini jelas menimbulkan konflik ditengah bangsa. Dijual ke asing otomatis
perusahaannya dikelolah oleh orang asing. Prinsip dasar dari Ekonomi adalah
bagaimana mengeluarkan sedikit dengan hasil yang besar singkatnya mencari
keuntungan, tapi kalau keuntunganya didapat dari Indonesia dan kemudian disetor
dan atau dibawah keluar negeri bagaimana? Tentunya ini melanggar konstitusi
kita yakni, Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 “Bumi air dan kekayaan yang terkadung
dialamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk
kemakmuran rakyat”. Lah, bahwa kemudian itu telah jatuh ketangan asing? Bagaimana?
Inilah yang membuat masyrakat dan “kawannya” geram.
Dikubu pemerintah, mengatakan bahwa privatisasi ini bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN, singkatnya begitu. Tapi
untuk mengelak dari berbagai kritik dari masyarakat, pemerintah berusaha untuk
memberikan aset BUMN ketangan yang tepat yakni diprioritaskan ke Investor dalam
Negeri agar kontrol pemerintah tetep ada, juga tidak ada ketiranian konglomerat
yang mendominasi setidaknya aset dibagi untuk adanya saling kontrol.
Privatisasi dianggap sebagai jalan keluar demi menyehatkan BUMN BUMN di
Indonesia dalam rangka kesejahtraan rakyat.
· PT Indofarma Tbk (INAF), masuk bursa 17 April 2001
· PT Kimia Farma Tbk (KAEF), masuk bursa 4 Juli 2001
· PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), masuk bursa 15 Desember 2003
· PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), masuk bursa 10 November 2010
· PT Adhi Karya Tbk (ADHI), masuk bursa 18 Maret 2004
· PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), masuk bursa 9 Februari 2010
· PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), masuk bursa 29 Oktober 2007
· PT Waskita Karya Tbk (WSKT), masuk bursa 19 Desemeber 2012
· PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), masuk bursa 25 November 1996
· PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), masuk bursa 10 November 2003
· PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), masuk bursa 17 Desember 2009
· PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), masuk bursa 14 Juli 2003
· PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), masuk bursa 27 November 1997
· PT Bukit Asam Tbk (PTBA), masuk bursa 23 Desember 2002
· PT Timah Tbk (TINS), masuk bursa 19 Oktober 1995
· PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), masuk bursa 28 Juni 2013
· PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), masuk bursa 8 Juli 1991
· PT Jasa Marga Tbk (JSMR), masuk bursa 12 November 2007
· PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), masuk bursa 11 Februari 2011
· PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), masuk bursa 14 November 1995
Harus diakui bahwa Privatisasi ini sangat dilematis, pro dan
kontra terkait hal ini sangat lumrah kita dengarkan diperdebatan publik di
media. Dari kubu masyarakat dan “kawannya” juga dari kubu pemerintah keduanya
saling membenarkan.
Paling tidak menurut saya ada 3 hal yang perlu diperhatikan
agar Privatisasi BUMN ini tak salah kaprah, yakni :
a. Perlu
adanya maksud dan tujuan yang jelas, jangan dijual sepenuhnya keasing paling
tidak kolaborasi antara investor asing dan dalam negeri merupakan keniscyaan. (Goal to Achived)
b. Mendahulukan
kepentingan rakyat (People First)
c. Terbuka dan
Adil (Akuntability and Fair)
Rio R Simbar
17603147
No comments:
Post a Comment