Sunday 2 June 2019

Dilema "Privatisasi BUMN"

Mending mana? BUMN dikelola Pemerintah atau Asing?

Hasil gambar untuk BUMN dikelola asing atau



Sebenarnya tulisan ini adalah tugas kuliah saya, tentang masalah yang dihadapi BUMN dalam upaya menerapkan GCG (Good Coorporate Governance) tapi untuk berbagi ilmu, silahkan simak "Dilema pemerintah dalam Privatisasi BUMN)


Privatisasi menurut UU No 19 tahun 2003 tentang “Badan Usaha Milik Negara”, adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 

Secara sederhana Privatisasi BUMN ini adalah bagaimana pengelolaan dan atau kepemilikan Badan Usaha Milik Negara ini digeser ke pihak Swasta (Masyarakat atau Perusahaan).
Selama hampir 60 tahun BUMN dibentuk, puncak privatisasi di Indonesia adalah pada saat Indonesia menghadapi Krisis Moneter 1998, akibat ketidakstabilan perkekonomian dan kestabilan bangsa dalam chaos berdampak pada kestabilan BUMN juga. Waktu itu Inflasi, Kurs naik, dan masalah ekonomi lainnya mengakibatkan negara tak lagi mampu membiayai dan mengelolah beberapa BUMN pula para investor asing “takut” menanamkan modalnya ke BUMN. Terpaksa demi kelangsungan BUMN tersebut karna beberapa memiliki peran strategis dalam membangun bangsa. Pemerintah mengambil tindakan untuk berusaha agar BUMN ini tetap survive.
Kemudian bagaimana caranya agar BUMN itu survive? Privatisasi jawabannya. Privatisasi BUMN di Indonesia sebenarnya sudah dimulai pada tahun 1980an dari beberapa BUMN yang diprivatisasi banyak yang sukses (PT.Telkom Persero Tbk, PT Bank BNI 46 Persero Tbk, PT Indosat Persero Tbk dll) tapi tak sedikit pula yang tak maksimal dan belum sepenuhnya tercapai (PT Indofarma Persero Tbk, PT Kimia farma Persero Tbk, dll).

Memang privatisasi sah sah saja secara Undang Undang tapi apakah sebenarnya begitu? Mungkinkah dengan di Privatisasi BUMN dapat lebih efektif dan kompetitif? Bukankah bila dikelola oleh swasta maka orientasinya berubah?
Untuk masalah ini memang merupakan perdebatan antara pemerintah dan masyarakat (dalam hal ini direksi, manajer, perusahaan, instansi, investor dan lain lain). Ada yang Pro dan Kontra terkait hal ini.

Dikubu masyarakat dan “kawannya” mengatakan bahwa ini merupakan kegagalan pemerintah karna tidak mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif sehingga BUMN tak mampu mengepakan sayapnya lagi. Pula pemerintah cenderung menjual saham dan kepemilikan dari BUMN yang diprivatisasi itu ke Perusahaan Asing. Ini jelas menimbulkan konflik ditengah bangsa. Dijual ke asing otomatis perusahaannya dikelolah oleh orang asing. Prinsip dasar dari Ekonomi adalah bagaimana mengeluarkan sedikit dengan hasil yang besar singkatnya mencari keuntungan, tapi kalau keuntunganya didapat dari Indonesia dan kemudian disetor dan atau dibawah keluar negeri bagaimana? Tentunya ini melanggar konstitusi kita yakni, Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 “Bumi air dan kekayaan yang terkadung dialamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Lah, bahwa kemudian itu telah jatuh ketangan asing? Bagaimana? Inilah yang membuat masyrakat dan “kawannya” geram.

Dikubu pemerintah, mengatakan bahwa privatisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN, singkatnya begitu. Tapi untuk mengelak dari berbagai kritik dari masyarakat, pemerintah berusaha untuk memberikan aset BUMN ketangan yang tepat yakni diprioritaskan ke Investor dalam Negeri agar kontrol pemerintah tetep ada, juga tidak ada ketiranian konglomerat yang mendominasi setidaknya aset dibagi untuk adanya saling kontrol. Privatisasi dianggap sebagai jalan keluar demi menyehatkan BUMN BUMN di Indonesia dalam rangka kesejahtraan rakyat.

Seperti dikutip dari data perdagangan BEI, Kamis (9/4/2015), berikut ini perusahaan negara yang sudah diprivatisasi dan menjual sahamnya di pasar modal :

· PT Indofarma Tbk (INAF), masuk bursa 17 April 2001

· PT Kimia Farma Tbk (KAEF), masuk bursa 4 Juli 2001

· PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), masuk bursa 15 Desember 2003

· PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), masuk bursa 10 November 2010

· PT Adhi Karya Tbk (ADHI), masuk bursa 18 Maret 2004

· PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), masuk bursa 9 Februari 2010

· PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), masuk bursa 29 Oktober 2007

· PT Waskita Karya Tbk (WSKT), masuk bursa 19 Desemeber 2012

· PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), masuk bursa 25 November 1996

· PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), masuk bursa 10 November 2003

· PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), masuk bursa 17 Desember 2009

· PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), masuk bursa 14 Juli 2003

· PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), masuk bursa 27 November 1997

· PT Bukit Asam Tbk (PTBA), masuk bursa 23 Desember 2002

· PT Timah Tbk (TINS), masuk bursa 19 Oktober 1995

· PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), masuk bursa 28 Juni 2013

· PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), masuk bursa 8 Juli 1991

· PT Jasa Marga Tbk (JSMR), masuk bursa 12 November 2007

· PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), masuk bursa 11 Februari 2011

· PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), masuk bursa 14 November 1995

Harus diakui bahwa Privatisasi ini sangat dilematis, pro dan kontra terkait hal ini sangat lumrah kita dengarkan diperdebatan publik di media. Dari kubu masyarakat dan “kawannya” juga dari kubu pemerintah keduanya saling membenarkan.
Paling tidak menurut saya ada 3 hal yang perlu diperhatikan agar Privatisasi BUMN ini tak salah kaprah, yakni :
a.      Perlu adanya maksud dan tujuan yang jelas, jangan dijual sepenuhnya keasing paling tidak kolaborasi antara investor asing dan dalam negeri merupakan keniscyaan. (Goal to Achived)
b.      Mendahulukan kepentingan rakyat (People First)
c.       Terbuka dan Adil (Akuntability and Fair)


Rio R Simbar
17603147

No comments: