Kita telah melewati pesta demokrasi dalam konteks Pemilihan Umum
serentak yakni Pemilihan Presiden/Wakil Presiden,Anggota DPD, Anggota DPR RI,
DPRD Prov., DPR Kab/Kota yang telah berjalan aman dan damai. Berdasarkan hasil
Hitung Cepat (Quick Count) oleh beberapa lembaga survei kredibel
dan ternama Indonesia per 20 April 2019 dengan data yang masuk 100% menempatkan
beberapa partai berurutan teratas, juga ada partai yang berada diposisi "degradasi" atau
tak capai ambang batas pemilu untuk Partai Politik (Parlementary Threshold) yakni
4% suara nasional sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang
"Pemilu".
Menurut LSI Denny JA, Dari 16 partai politik yang
mengikuti Pemilu 2019, untuk suara nasional PDIP perkasa dipemuncak
klasemen ,dan untuk sementara berhasil meraup suara terbanyak 19.69
persen Jumlah ini lebih tinggi dari perolehan suara tahun
2014, 18.50%. Gedindra memperoleh suara 12.21,
Partai Golkar 12.19. PKB 9.56, Nasdem 8.53.
PKS 8.04, Partai Demokrat 6.81, PAN 6.16 dan PPP
4.34% (rri.co.id)
Sedangkan partai lama yang diprediksi tidak lolos ambang batas parlemen
yaitu Hanura dan PBB. Hanura memperoleh suara 1.85
persen dan PBB 0.90 persen.. Begitu juga partai pendatang
baru, PSI,.Berkarya, Perindo dan Partai Garuda, perolehan suaranya
juga belum mampu lolos ke Senayan ada dikisaran 2 persen.
Sedangkan ambang batas suara partai adalah
4 persen.
Berkaca pada hasil QC ini kita dapat melihat bagaimana debut partai baru sangat
sulit untuk meraup suara dalam kontestasi Pemilu 2019 ini, mereka beranggapakan
bahwa untuk ambang batas 4% terlalu besar dan sangat merugikan partai kecil
tetapi sangat menguntungkan partai besar yang telah bertanding lebih dulu dalam
Pemilu sebelumnya. Tapi, kita tetap harus menunggu real
count dari penyelenggara pemilu (KPU) untuk mendapatkan
keabsahan data (menurut UU 7/2017 hasil pemilu paling lambat 35 hari akan
diumumkan KPU)
Walaupun partai kecil tak dapat mengutus wakil ke Senayan, tapi mereka tetap
bisa mengutus wakil didaerah apabila mencapai 4% suara didaerah tersebut. Dan
untuk eksistensi partai baru di diperpolitikan Indonesia akan terus ada bahkan
bermunculan untuk partai baru lainnya, tapi juga tak sedikit yang menganggap
bahwa untuk persaingan mencapai Parlementary Threshold merupakan
hal yang sukar.
Rio R. Simbar
17603147 Unima
Kita telah melewati pesta demokrasi dalam konteks Pemilihan Umum serentak yakni Pemilihan Presiden/Wakil Presiden,Anggota DPD, Anggota DPR RI, DPRD Prov., DPR Kab/Kota yang telah berjalan aman dan damai. Berdasarkan hasil Hitung Cepat (Quick Count) oleh beberapa lembaga survei kredibel dan ternama Indonesia per 20 April 2019 dengan data yang masuk 100% menempatkan beberapa partai berurutan teratas, juga ada partai yang berada diposisi "degradasi" atau tak capai ambang batas pemilu untuk Partai Politik (Parlementary Threshold) yakni 4% suara nasional sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang "Pemilu".
Sedangkan partai lama yang diprediksi tidak lolos ambang batas parlemen yaitu Hanura dan PBB. Hanura memperoleh suara 1.85 persen dan PBB 0.90 persen.. Begitu juga partai pendatang baru, PSI,.Berkarya, Perindo dan Partai Garuda, perolehan suaranya juga belum mampu lolos ke Senayan ada dikisaran 2 persen.
Sedangkan ambang batas suara partai adalah 4 persen.
Berkaca pada hasil QC ini kita dapat melihat bagaimana debut partai baru sangat sulit untuk meraup suara dalam kontestasi Pemilu 2019 ini, mereka beranggapakan bahwa untuk ambang batas 4% terlalu besar dan sangat merugikan partai kecil tetapi sangat menguntungkan partai besar yang telah bertanding lebih dulu dalam Pemilu sebelumnya. Tapi, kita tetap harus menunggu real count dari penyelenggara pemilu (KPU) untuk mendapatkan keabsahan data (menurut UU 7/2017 hasil pemilu paling lambat 35 hari akan diumumkan KPU)
Walaupun partai kecil tak dapat mengutus wakil ke Senayan, tapi mereka tetap bisa mengutus wakil didaerah apabila mencapai 4% suara didaerah tersebut. Dan untuk eksistensi partai baru di diperpolitikan Indonesia akan terus ada bahkan bermunculan untuk partai baru lainnya, tapi juga tak sedikit yang menganggap bahwa untuk persaingan mencapai Parlementary Threshold merupakan hal yang sukar.
No comments:
Post a Comment