Saturday 20 April 2019

Partai Lama Mendominasi, Partai Baru Terdegradas


Kita telah melewati pesta demokrasi dalam konteks Pemilihan Umum serentak yakni Pemilihan Presiden/Wakil Presiden,Anggota DPD, Anggota DPR RI, DPRD Prov., DPR Kab/Kota yang telah berjalan aman dan damai. Berdasarkan hasil Hitung Cepat (Quick Count) oleh beberapa lembaga survei kredibel dan ternama Indonesia per 20 April 2019 dengan data yang masuk 100% menempatkan beberapa partai berurutan teratas, juga ada partai yang berada diposisi "degradasi" atau tak capai ambang batas pemilu untuk Partai Politik (Parlementary Threshold) yakni 4% suara nasional  sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang "Pemilu".






Menurut LSI Denny JA, Dari 16 partai politik yang mengikuti Pemilu 2019,  untuk suara nasional  PDIP perkasa dipemuncak klasemen ,dan untuk sementara berhasil meraup suara terbanyak  19.69 persen  Jumlah ini  lebih tinggi dari perolehan suara tahun 2014, 18.50%. Gedindra  memperoleh suara  12.21, Partai Golkar  12.19. PKB  9.56,  Nasdem 8.53.  PKS 8.04,  Partai Demokrat  6.81,  PAN  6.16 dan PPP 4.34% (rri.co.id)


Sedangkan partai lama yang  diprediksi tidak lolos ambang batas parlemen yaitu  Hanura dan PBB.  Hanura  memperoleh suara 1.85 persen dan PBB  0.90 persen.. Begitu juga partai pendatang baru,  PSI,.Berkarya,  Perindo dan Partai Garuda, perolehan suaranya juga belum mampu lolos ke Senayan  ada dikisaran 2 persen.  

Sedangkan ambang batas suara partai adalah 4 persen.

Berkaca pada hasil QC ini kita dapat melihat bagaimana debut partai baru sangat sulit untuk meraup suara dalam kontestasi Pemilu 2019 ini, mereka beranggapakan bahwa untuk ambang batas 4% terlalu besar dan sangat merugikan partai kecil tetapi sangat menguntungkan partai besar yang telah bertanding lebih dulu dalam Pemilu sebelumnya. Tapi, kita tetap harus menunggu real count  dari penyelenggara pemilu (KPU) untuk mendapatkan keabsahan data (menurut UU 7/2017 hasil pemilu paling lambat 35 hari akan diumumkan KPU)

Walaupun partai kecil tak dapat mengutus wakil ke Senayan, tapi mereka tetap bisa mengutus wakil didaerah apabila mencapai 4% suara didaerah tersebut. Dan untuk eksistensi partai baru di diperpolitikan Indonesia akan terus ada bahkan bermunculan untuk partai baru lainnya, tapi juga tak sedikit yang menganggap bahwa untuk persaingan mencapai Parlementary Threshold  merupakan hal yang  sukar.

Rio R. Simbar
17603147 Unima

No comments: