Sunday 10 February 2019

Sudah waktunya KORUPTOR di Eksekusi

(REUPLOAD)
Penggunaan aksesori bagi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak membuat malu, apalagi menimbulkan efek jera. Efek jera hanya bisa dicapai jika koruptor dituntut hukuman maksimal tanpa perlu diberi diskon remisi setiap tahun.Aksesori borgol dimulai tahun ini. Tujuh tahun sebelumnya, pada 2012, KPK menerapkan penggunaan jaket bagi mereka yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Saat itu, penanda yang digunakan berupa jaket lengan panjang berwarna putih dengan logo KPK di bagian dada sebelah kanan Hanya selang setahun kemudian, pada 2013, KPK memilih rompi tahanan warna mencolok, oranye, untuk menimbulkan efek malu. Akan tetapi, urat malu para koruptor sudah putus. Meski mengenakan baju tahanan oranye, para koruptor tetap mengumbar senyum sambil melambaikan tangan pula.Harus tegas dikatakan bahwa aksesori tahanan korupsi sama sekali tidak membuat malu, apalagi menimbulkan efek jera. Sepanjang lima tahun terakhir, 2014-2018, KPK mencatat terjadi tren peningkatan jumlah profesi yang melakukan tindakan korupsi. Profesi anggota DPR dan DPRD menduduki peringkat pertama dengan jumlah total 103 orang, wali kota/bupati dan wakil 68 orang, dan gubernur 10 orang.


Korupsi tumbuh bak cendawan di musim hujan. Sepanjang 2018, misalnya, sebanyak 28 kepala daerah dan 91 anggota DPRD diproses hukum. Tahun ini, Bupati Mesuji, Lampung, Khamami menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap KPK.
Ironis, sangat ironis, kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat korupsi ialah mereka yang sudah meneken pakta integritas. Sejumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi malah sudah menjalin kerja sama dengan KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah mereka masing-masing.
Harus ada upaya terobosan yang sungguh-sungguh untuk menimbulkan efek jera sehingga pada akhirnya korupsi benar-benar dibasmi. Upaya itu dimulai dari tuntutan maksimal dan vonis penjara seumur hidup, bahkan bila perlu, dijatuhi hukuman mati.
Jujur dikatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi selama ini dilakukan pura-pura serius dengan menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Namun, dalam praktiknya, korupsi dianggap biasa-biasa saja dengan tuntutan setengah hati.
Disebut setengah hati, sesuai dengan data Indonesia Corruption Watch yang memantau 104 kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2018, rata-rata tuntutan hanya 7 tahun 3 bulan pidana penjara. Vonis pun ala kadarnya. Rata-rata putusan baik pengadilan tindak pidana korupsi maupun Mahkamah Agung hanya cuma 6 tahun 2 bulan penjara.
Baik tuntutan maupun vonis ringan itu bukan salah undang-undang. Pidana korupsi menurut pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa sampai 20 tahun atau seumur hidup. Bahkan, korupsi dalam kondisi tertentu diancam hukuman mati.
Tuntutan dan vonis berat, khusus untuk kepala daerah dan anggota legislatif, harus diikuti dengan pencabutan hak politik mereka untuk jangka waktu tertentu. Tak hanya itu, mereka perlu dijerat dengan pasal pencucian uang agar benar-benar dimiskinkan.
Vonis ringan tanpa pemiskinan itulah yang menyebabkan koruptor tidak pernah jera, keluar penjara korupsi lagi. Apalagi, sudah divonis ringan, dalam penjara memperoleh fasilitas mewah, mereka dapat diskon hukuman alias remisi lagi saban tahun.
KPK didorong untuk menuntut maksimal semua koruptor, utamanya kepala daerah dan anggota legislatif. Tidak kalah pentingnya ialah pemberi suap yang pada umumnya dari pihak swasta juga dijatuhi hukuman berat. Hakim pun jangan main mata, jatuhi vonis berat para koruptor disertai kewajiban membayar ganti rugi.
Hukum berat kepada pemberi dan penerima suap disertai pemiskinan akan membuat mereka berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Saatnya koruptor divonis 20 tahun penjara, bila perlu seumur hidup, agar benar benar menimbulkan efek jera.

No comments: