Tuesday 12 February 2019

Seputar Pemilu (PILEG)

Tahun politik adalah tahun politik, pada saat bersaman di tanggal 17 April 2019 secara serentak kita akan menentukan nasib kita 5 tahun kedepan lewat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR DPD dan DPRD. Ada yang tergerak pergi ke TPS karna sadar akan kebutuhan bangsa ini, ada yang tergerak ke TPS karna sudah terkontaminasi dengan dalih dari kontestan pemilu dan ada yang secara acuh tak acuh tak peduli dengan haknya sebagai warga negara dan memilih berdiam diri dirumah atau melakukan pekerjaannya sehari hari. 


Teropong kita pada tulisan saya ini lebih condong dengan pemilihan DPR, DPD dan DPRD, karena kalau tentang Pilpres nanti saya menulis di karya tulis lain. Mengenai DPR sistem yang digunakan KPU dalam terpilihnya suatu calon adalah secara Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih. Sistem ini berlawanan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon. Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi.l, yaitu dengan meraup suara sebanyak banyaknya dan menjadi paling banyak agar dapat terpilih. Dan untuk cara penghitungannya dengan metode Sainte lague Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Caranya dengan mengkonvensikan lewat pembagian 1, 3, 5, 9 dst. 

Setelah kita mengetahui sistem yang diatur oleh UU Pemilu dan KPU sebagai pelaksana selanjutnya kita harus mengetaui bagaimana cara Parpol dapat mengusung Kadernya agar terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD) dan DPD (Perwakilan tiap daerah). Tiap parpol mengusung calon yang nantinya berlomba mendapatkan kursi parlemen merupakan hasil rekomendasi dari hirarki organisasi parpol tingkat kecamatan apabila di DPRD. Dengan mempertimbangkan rekomendasi pengurus  maka Parpol dengan otoritasnya mengeluarkan SK  (Surat Keputusan) tentang siapa saja yang dipilihnya untuk bertanding di Pemilu nanti

Tapi seringkali rekrutmen dan kaderisasi dalam parpol hanyalah berlangsung simbolis saja tak ada proses yang menempah setiap kader, toh masih banyak politisi yang seenaknya gonta ganti partai dan mahar politik dimana mana. Jadi seakan calon yang kita kenal sekarang hanyalah buah dari rekrutmen yang simbolis bukan proses kaderisasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) partai itu sendiri. Maka kita sering kaget banyak orang yang secara tiba tiba muncul ke ranah politik atas nama parpol tertentu. Sering kita tertawa dengan track record orang tersebut yang latar belakangnya pun tak ada hubungannya dengan fungsi legislasi dan kemampuan dalam pemerintahan.

Pada akhirnya sebagai warga negara  yang cerdas dalam berdemokrasi seharusnya kita perlu cerdas dalam menetukan pilihan kita dalam pemilu nanti. Kita harus berusaha menyaring dan menentukan calon mana yang mampu menampung aspirasi kita untuk dibawah parlemen nantinya. Jangan kita memilih karna alasan tertentu. Hak kita sebagai warga negara tidak dapat diintervensi oleh siapapun, kita memiliki hak dalam memilih sesuai keinginan kita dan itu dilindungi konstitusi. Janganlah mau menukar nasib kita selama 5 tahun dengan uang 50rb atau dengan beras/minyak 5kg jangan pula menggantungkan diri pada orang yang hanya berorientasi untuk mendapatkan ketenaran dan kekayaan tapi nantinya lupa tanggung jawabnya sebagai penyambung lidah rakyat

Jadilah Pemilih yang Cerdas, Realistis, Konsisten dan berintergritas
Mari kita sukseskan Pemilu 17 April 2019 
PEMILIH BERDAULAT, NEGARA KUAT



Rio Rimba Simbar
17603147



No comments: