Wednesday 13 February 2019

Metode Sainte Lague

Metode Sainte Lague dalam Penghitungan Suara Calon Anggota DPR/DPRD

Pemilihan umum tahun 2019 digelar serentak antara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Perlu kita ketahui bahwa untuk Pemilihan Legislatif nantinya teknis dalam penghitungan suaranya akan menggunakan metode Sainte Lague mengantikan teknis pada Pemilu sebelumnya yakni Kouta Hare/BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).


Payung hukum terkait teknis Sainte Lague ini telah terterah dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Teknis ini diresmikan DPR RI sebagai UU setelah sebelumnya dibahas dalam rapat Paripurna DPR RI 21 Juli 2017, bersamaan dengan Ambang Batas Parlementary Theshold (4%) dan Presidensial Treshold (25%)

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Berikut contoh penghitunganya !!!

Disuatu dapil, contoh dapil III Minahasa memiliki alokasi kursi atau kuota kursi sejumlah 7 kursi yang diperebutkan. Kemudian hasil perolehan suara 5 Partai Politik teratas adalah :

  1. PDIP : 100.000 suara sah
  2. Golkar : 80.000 suara sah
  3. Gerindra : 50.000 suara sah
  4. Nasdem : 30.000 suara sah
  5. Demokrat : 10.000 suara sah

Untuk cara menghitung siapa yang mendapat kursi pertama, kita membagi suara sah kelima Parpol tersebut dengan membagi dengan 1 sesuai konvensi matematis Sainte Lague yaitu 1, 3, 5, 7 dst bagi yang telah mendapat kursi akan kena konvensi pembagiannya.
Perhatikan !!!

Kursi Pertama

  1. PDIP : 100.000/1 suara sah = 100.000 
  2. Golkar : 80.000/1 suara sah = 80.000 
  3. Gerindra : 50.000/1 suara sah = 50.000
  4. Nasdem : 30.000/1 suara sah = 30.000
  5. Demokrat : 10.000/1 suara sah = 10.000
Jadi yang mendapatkan jatah kursi pertama adalah PDIP, karena mendapat suara terbanyak hasil pembagian satu. 
Selanjutnya, karena telah mendapat 1 kursi maka PDIP akan dikonvensikan menjadi dibagi 3 suaranya, yang masih tetap dibagi 1

Kursi Kedua

  1. PDIP : 100.000/3 suara sah = 33.333
  2. Golkar : 80.000/1 suara sah = 80.000 
  3. Gerindra : 50.000/1 suara sah = 50.000
  4. Nasdem : 30.000/1 suara sah = 30.000
  5. Demokrat : 10.000/1 suara sah = 10.000
Jadi yang mendapatkan jatah kursi kedua adalah Golkar, karena mendapatkan suara terbanyak setelah PDIP dikonvensi akibat mendapatkan kursi tadi. Dan selanjutnya Golkar akan dikonvensi layaknya PDIP pada kursi pertama. Parpol yang belum dapat kursi tetap dibagi 1

Kursi Ketiga

  1. PDIP : 100.000/3 suara sah = 33.333
  2. Golkar : 80.000/3 suara sah = 26.666
  3. Gerindra : 50.000/1 suara sah = 50.000
  4. Nasdem : 30.000/1 suara sah = 30.000
  5. Demokrat : 10.000/1 suara sah = 10.000
Jadi yang mendapatkan kursi ketiga adalah Gerindra, karena mendapatkan suara terbanyak setelah PDIP dan Golkar dikonvensi suaranya dengan pembagian 3 karena telah mendapatkan kursi. 

Kursi Keempat

  1. PDIP : 100.000/3 suara sah = 33.333
  2. Golkar : 80.000/3 suara sah = 26.666 
  3. Gerindra : 50.000/3 suara sah = 16.666
  4. Nasdem : 30.000/1 suara sah = 30.000
  5. Demokrat : 10.000/1 suara sah = 10.000
Jadi yang mendapatkan kursi keempat adalah PDIP, karena mendapatkan suara terbanyak, selanjutnya PDIP akan dibagi 5 suara sahnya karena telah mendapatkan 2 jatah kursi

Kursi Kelima

  1. PDIP : 100.000/5 suara sah = 20.000 
  2. Golkar : 80.000/3 suara sah = 26.666 
  3. Gerindra : 50.000/3 suara sah = 16.666
  4. Nasdem : 30.000/1 suara sah = 30.000
  5. Demokrat : 10.000/1 suara sah = 10.000
Jadi yang mendapatkan kursi kelima adalah Nasdem, karena mendapatkan suara terbanyak

Kursi Keenam

  1. PDIP : 100.000/5 suara sah = 20.000 
  2. Golkar : 80.000/3 suara sah = 26.666
  3. Gerindra : 50.000/3 suara sah = 16.666
  4. Nasdem : 30.000/3 suara sah = 10.000
  5. Demokrat : 10.000/1 suara sah = 10.000
Jadi yang mendapat kursi keenam adalah Golkar, karena mendapat suara terbanyak

Kursi Ketujuh

  1. PDIP : 100.000/5 suara sah = 20.000 
  2. Golkar : 80.000/5 suara sah = 5.333
  3. Gerindra : 50.000/3 suara sah = 16.666
  4. Nasdem : 30.000/3 suara sah = 10.000
  5. Demokrat : 10.000/1 suara sah = 10.000
Maka untuk kursi terakhir menjadi milik PDIP, karena tetap menjadi suara terbanyak walaupun telah beberapa kali dikonvensikan. 

Kesimpulan :

  • PDIP = 3 jatah kursi
  • Golkar = 2 jatah kursi
  • Gerindra = 1 jatah kursi
  • Nasdem = 1 jatah kursi
  • Demokrat = tidak mendapat kursi karena suara tak mampu melampaui suara Parpol lainnya walaupun telah mengalami pembagian
Untuk individual calon yang terpilih dalam Parpol pengusung, tinggal dilihat perolehan suara diinternal Parpol, siapa yang banyak suaranya (suara tertinggi internal) dalam Dapil tersebut dialah yang mendapatkan kursi, tapi sebelum menentukan itu harus direkap dulu suara sah Parpol dalam Dapil barulah dapat diketahui siapa calon individual yang duduk diparlemen

fyi. Metode Sainte Lague ini sangat menguntungkan Incumbent dan Parpol besar karena berbeda dengan Kouta Hare/BPP yang masih memberi ruang pada partai kecil dalam kesempatan memperoleh pembagian kursi parlemen

Sekian, Semoga Bermanfaat

RIO RIMBA SIMBAR
17603147


No comments: