Thursday 23 May 2019

Landasan Idiil, Landasan Konstitusional dan Landasan Operasional SANRI


KONSTRUKSI NILAI
“LANDASAN PENYELENGGARAAN SANRI”
LANDASAN IDIIL, LANDASAN KONSTITUSIONAL, LANDASAN KEBIJAKAN


DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 4A
·        RIO RIMBA SIMBAR
·        DESY LINTONG
·        RENALDO MANAROINSONG
Dosen Pengajar
DR. I. Pangkey M.Si


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
2019

DAFTAR ISI





Pengertian landasan Idiil ialah sebuah landasan negara yang digunakan sebagai ideologi sebuah bangsa. Negara indonesia memiliki landasan idiil yang berupa "Pancasila", terutama pada sila ke II Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ke II tersebut memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia di dunia. Maka dari itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerja sama dan menghormati antar bangsa didunia.
     Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, dan kesatuan. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motifasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk secara berdaulat dan mandiri manata kehidupan didalam negara kesatuan republik Indonesia. Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pemimpin rakyat dan seluruh rakyat indonesia.

     Pengajawahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktulisasikan dengan mesyukuri akan segala anugrahnya baik dalm wujud kontelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh, agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggerakan kehidupan nasionalnya. Bangsa Indonesia didorong oleh motifasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.
     Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.
Setiap negara, baik negara itu besar maupun kecil pasti memiliki sistem administrasi negaranya sendiri yang di sesuaikan dengan situasi kondisi masing-masing negara tersebut.
Administrasi negara indonesia khususnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 merupakan piranti dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. oleh karena itu, landasan bagi penyelenggaraan administrasi negara indonesia antara lain, pancasila sebagai landasan idiil, undang-undang dasar 1945, sebagai landasan konstitusional, dan garis besar haluan negara sebagai landasan operasional.

Landasan idiil : PANCASILA


Landasan idiil bagi penyelenggara administrasi negara indonesia adalah identik dengan dengan landasan idiil negara kesatuan republik indonesia yaitu pancasila, sebagai mana dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar republik indonesia 1945 alenia IV yaitu :
a.Ketuhanan yang maha esa
b.Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.Persatuan indonesia
d.Kerakyatan yang di pinpim oleh hikmah kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan
e.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara republik indonesia. Sumber dari segala sumber hukum dan pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsanegara yang bersangkutan. Karena itu pancasila merupakan dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat indonesia. Pancasila sendiri di gali dari bumi indonesia sebagai dasar negara republik indonesia, pandangan hidup bangsa indonesia, jiwa dan kepribadian bangsa indonesia, gambaran tujuan yang akan di capai, dan merupakan hasil dari perjanjian luhur rakyat indonesia.
Sesuai dengan undang-undang No.5 Tahun 1985, pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, sistem administrasi negara yang dikembangkan di indonesia harus merupakan penjabaran dan pengamalan dari ke ke lima sila pancasila secara bulat dan utuh, dan di selenggarakan dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia berdasarkan undang-undamng dasar 1945.
Pengertian landasan Konstitusional ialah sebuah landasan negara yang berhubungan dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki landasan kontitusional dalam hubungan Internasional yang berupa UUD 1945, lebih tepatnya dibagian Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan IV.  Alinea I dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Sedangkan alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". 

Landasan Konstitusional : UUD 1945


UUD 1945 merupakan kontitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Bangsa indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan udara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang dikelola berdasarkan kebijakan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah yang tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasilan secara proporsional dalam keadilan. 
Berdasarkan pengertian landasan Konstitusional diatas dapat kita ketahui bahwa landasan ini berupa UUD 1945. Landasan tersebut sebenarnya tidak hanya terletak dibagian pembukaannya saja, melainkan juga terdapat dalam batang tubuh UUD .
Adapun bunyi Bab III dalam Batang Tubuh UUD 1945 ialah:
·         Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD
·         Presiden berhak mengajukan rancangan Undang Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
·         Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
·         Diusul oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (sebelumnya)
·         Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan mentri dikabinet kerja pemerintahannya
·         Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, angkatan udara dan angkatan darat.
Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan administrasi negara adalah undang-undang dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Pembukaan undang-undang dasar 1945, selain merupakan penuangan darijiwa proklamasi 17 agustus 1945 yaitu pancasila, juga mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan itu sendiri.
Pembukaan undang-undang dasar juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia dan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin di tegaskan oleh bangsa indonesia serta sekeligus merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya.
Batang tubuh undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan yang antara lain menetapkan bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintahan negara, kedudukan, dan fungsi lembaga tertinggi/tinggoi negara serta pemerintahan daerah, merupakan dasar bagi penyelenggaraan dan pengembangan sistem administrasi negara republik indonesia.
Batang tubuh tersebut, secara garis besar berisi :
a)      Pasal-pasal yang mengatur tentang sistem pemerintahan negara ( mulai pasal 1 .s.d. 25)
b)      Pasal- pasal yang mengatur tentang hubungn antara warga negara dengan negara, agama, pertahanan negara, kesejahteraan sosial, dan lain-lain. ( pasal 26 .sd. pasal 37 )
c)      Empat pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dari ke empat pasal dan 2 ayat tersebut, dewasa ini yang masih berlaku hanya pasal II yang berbunyi “ segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru ,menurut undang-undang dasar ini. Sedangkan aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat, sudah tidak berlaku sama sekali”
Penjelasan UUD 1945 yang di susun kemudian dan dimuat bersama dengandengan pembukaan dan batang tubuhnya dalam berita republik indonesia tahun II No.7 tanggal 15 februari 1946, terdiri dari penjelasan umum, dan penjelasan pasal demi pasal. Dalam penjelasan umum 1945 memuat undang-undang dasar sebagaian dari hukum dasar, pokok-pokok pikiran dalam pembukaan, undang-undang dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya, undang-undang dasar bersifat supel dan singkat, serta sistem pemerintahan negara. Yang semuanya merupak pijakan dasar bagi lendasan sistem administrasi negara secara konstitusional.
Landasan operasional sistem administrasi negara adalah garis-garis besar haluan negara (GBHN). Yang merupakan.
a)      Haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang dahulunya ditetapkan MPR.
b)      Pola umum pembangunan nasional, yaitu merupakan rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, yang berlangsung terus menerus rangkaian program-program pembangunan yang terus menerus tersebut, dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti ytang di maksud dalam pembukaan UUD 1945.
Maksud ditetapkannya GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat indonesia yang sedang membangun agar dapat di wujudkan keadaanyang diinginkan dalam waktu 5 tahun berikutnya dan dalam jangka panjang sehingga secara bertahap dapat terwujud cita-cita bangsa indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa indonesia meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang dalam GBHN secara garis besar dikelompokan dalam:
a.       Bidang ekonomi
b.      Bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan
c.       Bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
d.      Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
e.       Bidaang hukum
f.       Bidang politik, aperatur negara, penerangan, komunikasi dan media massa
g.      Bidang pertahanan keamanan.
Sebagai mana di sebutkan terdahulu, pembangunan nasional adalah rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. Pelaksanaanya di selenggarakan secara bertahap berdasarkan prioritas sesuai dengan tujuan yang ingin di capai pada setiap tahap pembangunan.
Keberhasilan pembangunan nasional sebagai wujud pengamalan pancasila tergantung pada partisipasi seluruh rakyat, sikap mental, tekad dan semangat. Ketaatan dan disiplin para penyelenggaraan negara serta seluruh rakyat indonesia.
Hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraanyang berkeadilan sosial sekaligus akan menegakan ketahanan nasional dan selanjutnya akan meratakan jalan bagi penerus untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Terjadi amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang berlangsung selama 4 tahun dari 1999 sampai 2003. Maksud dan tujuan amandemen adalah untuk mengkaji kembali dasar hukum kita juga dibuat relevansinya dengan perkembangan Sosial Politik Ekonomi Indonesia pasca diterpa krisis moneter, reformasi, dan lain lain.
Khusus untuk Landasan Operasional yang dulunya disebut dan digunakan adalah GBHN (Garis Garis Besar Haluan Negara) sekarang bertransformasi menjadi RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).
            Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.
Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut. Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalah mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :
1.      Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.      Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3.      Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.




DAFTAR PUSTAKA

Sumber dan Refrensi:


Ø  Undang Undang Dasar 1945
Ø  Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional”
Ø  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 “Pemerintahan Daerah














No comments: