KONSTRUKSI NILAI
“LANDASAN PENYELENGGARAAN SANRI”
LANDASAN IDIIL, LANDASAN
KONSTITUSIONAL, LANDASAN KEBIJAKAN
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
4A
·
RIO RIMBA SIMBAR
·
DESY LINTONG
·
RENALDO MANAROINSONG
Dosen Pengajar
DR. I. Pangkey
M.Si
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
2019
DAFTAR ISI
Pengertian landasan Idiil ialah sebuah landasan negara
yang digunakan sebagai ideologi sebuah bangsa. Negara indonesia memiliki
landasan idiil yang berupa "Pancasila", terutama pada sila ke II
Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ke II tersebut
memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia
di dunia. Maka dari itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling
bekerja sama dan menghormati antar bangsa didunia.
Pancasila telah diakui sebagai ideologi
dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya
mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, dan
kesatuan. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh
aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motifasi bagi perjuangan
seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk secara berdaulat dan mandiri
manata kehidupan didalam negara kesatuan republik Indonesia. Pancasila sebagai
falsafah ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat para penyelenggara negara, para pemimpin rakyat dan seluruh rakyat
indonesia.
Pengajawahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktulisasikan dengan mesyukuri akan segala anugrahnya baik dalm wujud kontelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh, agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggerakan kehidupan nasionalnya. Bangsa Indonesia didorong oleh motifasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.
Pengajawahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktulisasikan dengan mesyukuri akan segala anugrahnya baik dalm wujud kontelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh, agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggerakan kehidupan nasionalnya. Bangsa Indonesia didorong oleh motifasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.
Setiap negara, baik negara itu besar maupun kecil
pasti memiliki sistem administrasi negaranya sendiri yang di sesuaikan dengan
situasi kondisi masing-masing negara tersebut.
Administrasi negara indonesia khususnya merupakan
penjabaran dari nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 merupakan
piranti dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. oleh karena itu,
landasan bagi penyelenggaraan administrasi negara indonesia antara lain,
pancasila sebagai landasan idiil, undang-undang dasar 1945, sebagai landasan
konstitusional, dan garis besar haluan negara sebagai landasan operasional.
Landasan idiil : PANCASILA
Landasan idiil bagi penyelenggara administrasi negara
indonesia adalah identik dengan dengan landasan idiil negara kesatuan republik
indonesia yaitu pancasila, sebagai mana dirumuskan dalam pembukaan
undang-undang dasar republik indonesia 1945 alenia IV yaitu :
a.Ketuhanan
yang maha esa
b.Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c.Persatuan
indonesia
d.Kerakyatan
yang di pinpim oleh hikmah kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan
e.Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara republik indonesia merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara republik indonesia. Sumber dari segala sumber
hukum dan pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana
kejiwaan dan watak bangsanegara yang bersangkutan. Karena itu pancasila
merupakan dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat indonesia.
Pancasila sendiri di gali dari bumi indonesia sebagai dasar negara republik
indonesia, pandangan hidup bangsa indonesia, jiwa dan kepribadian bangsa
indonesia, gambaran tujuan yang akan di capai, dan merupakan hasil dari
perjanjian luhur rakyat indonesia.
Sesuai
dengan undang-undang No.5 Tahun 1985, pancasila merupakan satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu,
sistem administrasi negara yang dikembangkan di indonesia harus merupakan
penjabaran dan pengamalan dari ke ke lima sila pancasila secara bulat dan utuh,
dan di selenggarakan dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan negara
indonesia berdasarkan undang-undamng dasar 1945.
Pengertian landasan Konstitusional ialah sebuah
landasan negara yang berhubungan dengan semua aturan dan ketentuan
ketatanegaraan suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki landasan kontitusional
dalam hubungan Internasional yang berupa UUD
1945, lebih tepatnya dibagian Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan IV.
Alinea I dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan". Sedangkan alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945
berbunyi,"… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Landasan
Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan kontitusi dasar yang menjadi
pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa
indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan udara diatasnya serta kekayaan alam
yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan
segenap kekayaaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang
dikelola berdasarkan kebijakan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras
untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah yang tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasilan secara
proporsional dalam keadilan.
Berdasarkan pengertian landasan Konstitusional diatas
dapat kita ketahui bahwa landasan ini berupa UUD 1945. Landasan tersebut
sebenarnya tidak hanya terletak dibagian pembukaannya saja, melainkan juga
terdapat dalam batang tubuh UUD .
Adapun bunyi Bab III dalam Batang Tubuh UUD 1945
ialah:
·
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD
·
Presiden berhak
mengajukan rancangan Undang Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
·
Presiden dan Wakil
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
·
Diusul oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum (sebelumnya)
·
Presiden dapat
mengangkat dan memberhentikan mentri dikabinet kerja pemerintahannya
·
Presiden memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, angkatan udara dan angkatan darat.
Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan
administrasi negara adalah undang-undang dasar 1945 yang merupakan perwujudan
dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yang terdiri dari pembukaan,
batang tubuh, dan penjelasan.
Pembukaan undang-undang dasar 1945, selain merupakan
penuangan darijiwa proklamasi 17 agustus 1945 yaitu pancasila, juga mengandung
cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan itu sendiri.
Pembukaan undang-undang dasar juga merupakan sumber
motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia dan sumber
cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin di tegaskan oleh bangsa
indonesia serta sekeligus merupakan dasar dan sumber hukum dari batang
tubuhnya.
Batang tubuh undang-undang dasar 1945 yang terdiri
dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
yang antara lain menetapkan bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintahan
negara, kedudukan, dan fungsi lembaga tertinggi/tinggoi negara serta
pemerintahan daerah, merupakan dasar bagi penyelenggaraan dan pengembangan
sistem administrasi negara republik indonesia.
Batang
tubuh tersebut, secara garis besar berisi :
a)
Pasal-pasal yang
mengatur tentang sistem pemerintahan negara ( mulai pasal 1 .s.d. 25)
b)
Pasal- pasal yang
mengatur tentang hubungn antara warga negara dengan negara, agama, pertahanan
negara, kesejahteraan sosial, dan lain-lain. ( pasal 26 .sd. pasal 37 )
c)
Empat pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dari ke empat pasal dan 2 ayat tersebut,
dewasa ini yang masih berlaku hanya pasal II yang berbunyi “ segala badan
negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru ,menurut
undang-undang dasar ini. Sedangkan aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat,
sudah tidak berlaku sama sekali”
Penjelasan UUD 1945 yang di susun kemudian dan dimuat
bersama dengandengan pembukaan dan batang tubuhnya dalam berita republik
indonesia tahun II No.7 tanggal 15 februari 1946, terdiri dari penjelasan umum,
dan penjelasan pasal demi pasal. Dalam penjelasan umum 1945 memuat
undang-undang dasar sebagaian dari hukum dasar, pokok-pokok pikiran dalam
pembukaan, undang-undang dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya, undang-undang dasar bersifat
supel dan singkat, serta sistem pemerintahan negara. Yang semuanya merupak
pijakan dasar bagi lendasan sistem administrasi negara secara konstitusional.
Landasan operasional
sistem administrasi negara adalah garis-garis besar haluan negara (GBHN). Yang
merupakan.
a)
Haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat yang dahulunya ditetapkan MPR.
b)
Pola umum pembangunan nasional, yaitu merupakan rangkaian
program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, yang
berlangsung terus menerus rangkaian program-program pembangunan yang terus
menerus tersebut, dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti ytang di
maksud dalam pembukaan UUD 1945.
Maksud ditetapkannya
GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat indonesia
yang sedang membangun agar dapat di wujudkan keadaanyang diinginkan dalam waktu
5 tahun berikutnya dan dalam jangka panjang sehingga secara bertahap dapat
terwujud cita-cita bangsa indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945.
Pembangunan nasional
yang dilaksanakan oleh bangsa indonesia meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa
dan negara berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang dalam GBHN
secara garis besar dikelompokan dalam:
a.
Bidang ekonomi
b.
Bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan
c.
Bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
d.
Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
e.
Bidaang hukum
f.
Bidang politik, aperatur negara,
penerangan, komunikasi dan media massa
g.
Bidang pertahanan keamanan.
Sebagai mana di
sebutkan terdahulu, pembangunan nasional adalah rangkaian program-program
pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus
menerus. Pelaksanaanya di selenggarakan secara bertahap berdasarkan prioritas
sesuai dengan tujuan yang ingin di capai pada setiap tahap pembangunan.
Keberhasilan
pembangunan nasional sebagai wujud pengamalan pancasila tergantung pada
partisipasi seluruh rakyat, sikap mental, tekad dan semangat. Ketaatan dan
disiplin para penyelenggaraan negara serta seluruh rakyat indonesia.
Hasil-hasil yang
dicapai pembangunan nasional harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia
sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraanyang
berkeadilan sosial sekaligus akan menegakan ketahanan nasional dan selanjutnya
akan meratakan jalan bagi penerus untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila.
Terjadi amandemen
terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang berlangsung selama 4 tahun dari 1999
sampai 2003. Maksud dan tujuan amandemen adalah untuk mengkaji kembali dasar
hukum kita juga dibuat relevansinya dengan perkembangan Sosial Politik Ekonomi
Indonesia pasca diterpa krisis moneter, reformasi, dan lain lain.
Khusus untuk Landasan
Operasional yang dulunya disebut dan digunakan adalah GBHN (Garis Garis Besar
Haluan Negara) sekarang bertransformasi menjadi RPJP (Rencana Pembangunan
Jangka Panjang).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus
menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia
usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi,
misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang
dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling
melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan
arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa
(pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati
bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat
sinergis, koordinatif.
Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu
cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih
konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut. Tujuan dari
bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang
nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional
adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-
lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah
harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan
potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM
Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2005–2025.
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025
adalah mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi
tahap pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang
maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang
diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :
1.
Tercapainya
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan
perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan
negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang
tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.
Meningkatnya
kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan.
Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan
meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender
(IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3.
Terbangunnya
struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai
wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi
basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan
komoditi berkualitas.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025,
mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan
beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan
beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang
penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan
budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis
sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara
positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang
mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan
pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan
berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi
aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan
hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber dan Refrensi:
Ø Undang Undang Dasar 1945
Ø Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 “Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional”
Ø Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 “Pemerintahan Daerah
No comments:
Post a Comment