Thursday 7 March 2019


MAKALAH
“PENYELESAIAN SANGKETA TATA USAHA NEGARA”
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Disusun oleh:
Rio Rimba Simbar



Prodi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Manado
2018


Kata Pengantar

Syaloom !!!
          Puji syukur patut kita panjatkan kepada Tuhan YME karna sebagai umat yang percaya kita harum mengimani bahwa kehidupan dan nafas kehidupan yang kita boleh nikmati sampai pada saat ini semua hanya atas perkenanan dan pemberian dari Tuhan YME.
          Terimah kasih pula disampaikan oleh rekan rekan sekelompok yang boleh berkontribusi dengan memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan makalah ini diucapkan banyak terimakasih sehingga makalah ini boleh selesai tepat waktu
          Makalah ini dibuat dalam memenuhi syarat Tugas Terstruktur mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang dibuat secara berkelompok, ditugaskan oleh dosen pengajar Dr.Y.J Mokat M.Si
Kami berharap semoga makalah ini berguna bagi kita yang memperlukan refrensi dan pembahasan terkait Penyelesaian Sangketa Tata Usaha Negara. Namun meski demikian kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnah, untuk itu kami sangat berharap ada kritikan dan masukan agar makalah ini menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat lagi







Daftar Isi

Kata Pengantar ...................................................................................... 2
Bab I
Latar Belakang .......................................................................................4
Rumusan Masalah ..................................................................................5
Tujuan Penulisan.....................................................................................5
Bab II
Hakekat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Negara Hukum..6
Pengertian Sangketa Tata Usaha Negara.................................................7
Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara...............................8
Objek Sangketa Tata Usaha Negaraa......................................................9
Subjek Sangketa Tata Hukum Negara....................................................10
Penyelesaian Sangketa Tata Usaha Negara............................................12
Contoh Surat Gugatan Tata Usaha Negara.............................................13
Bab III
Kesimpulan............................................................................................15
Daftar Pustaka........................................................................................16






BAB I
Pendahuluan

Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara Hukum, jelas tertera pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 “Indonesia adalah Negara Hukum”. Secara konseptual Negara Hukum atau dikenal dengan istilah rechtsstaat maupun the rule of law, negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.
            Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Dalam UUD 1945 tersebut juga dijelaskan bahwa sistem pemerintah di Indonesia berlandaskan secara konstitusional atau berdasarkan hukum, bukan secara absolut (terbatasnya kekuasaan). Hal ini mempunyai arti bahwa dalam melaksanakan sistem pemerintahan, seluruh tindakan pemerintah harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yang berfungsi untuk membatasi administrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, negara Indonesia juga diharapkan mampu memberikan pelindungan hukum bagi setiap warga negaranya secara adil dan tidak boleh memihak siapapun.
Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karenadirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibatdikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara Gugatan itu diajukan secaratertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batalatau tidak sah.Perbuatan administrasi Negara (TUN) dapat dkelompokkan ke dalam 3(tiga) macam perbuatan, yakni; mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundan undangan, dan melakukan perbuatan materiil. 

Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Tata Usaha Negara ?
2.      Apakah itu sangketa?
3.      Mana saja yang tergolong dalam sangketa TUN?
4.      Apa saja subjek TUN ?
5.      Bagaimana cara penyelesaian sangketa TUN?

Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu Sangketa Tata Usaha Negara
2.      Bagaimana Penyelesain Sangketa TUN sesuai UU yang berlaku
3.      Menjadi refrensi dan pengetahuan bersama
4.      Memenuhi syarat dan diterima sebagai Tugas Terstruktur Hukum Administrasi Negara













BAB II
Pembahasan

A.    Hakekat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Negara Hukum
Sebelum melangkah lebih jauh tentang Penyelesaian Sangketa TUN ada baiknya untuk memahami konsep dasar dari Peradilan Tata Usaha Negara dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia adalah dengan menganut paham negara hukum, untuk itu perlu dipahami dasar dan acuannya.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, berarti  hukumlah yang mempunyai arti penting terutama dalam semua segi-segi kehidupan masyarakat. Segala penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh negara dengan perantaraan Pemerintah harus sesuai dan menurut saluran-saluran yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh hukum. Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, tiap tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Peraturan perundang-undangan yang telah diadakan lebih dahulu, merupakan batas kekuasaan penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar yang memuat norma-norma hukum dan peraturan-peraturan hukum harus ditaati, juga oleh pemerintah atau badan-badannya-sendiri.
Dalam mempergunakan istilah “Negara Hukum”, ternyata terdapat perbedaan penggunaan istilah diantara para ahli ketatanegaraan. Para ahli di Eropa Barat (Kontinental) seperti F.J. Stahl menggunakan istilah“Rechtsstaat”  dan merumuskan 4 (empat) unsur pokok rechtsstaatitu sebagai berikut: a.  Pengakuan dan perlindungan terhadap HAN;                                                         
b.  Negara  didasarkan pada  teori  trias  politica; 
c. Pemerintahan diselenggarakan  berdasarkan  undang-undang (wetmatigbestuur); dan                                                                                                     d. Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus     perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).


Sedangkan di negara-negara Anglo-Saxon berkembang pula suatu konsep negara hukum yang semula dipelopori oleh A.V. Dicey dengan sebutan rule of law. Konsep ini menekankan pada tiga tolak ukur atau unsur utamanya yaitu:
a. Supremasi hukum  atau  supremacy  of  law; 
b. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law; dan                           
c. Konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.
            Dari pemaparan diatas terlihat perbedaan maupun persamaan antara rule of law menurut sistem Anglo Saxon dengan rechsstaat menurut faham Eropa Kontinental. Perbedaan itu antara lain dalam rechtsstaat terdapat peradilan administrasi negara (PTUN) yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan umum. Sementara dalam rule of law, tidak terdapat peradilan administrasi negara (PTUN) yang terpisah dari peradilan umum. Hal ini disebabkan karena dalam rule of law lebih mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), sehingga eksistensi peradilan administrasi di pandang tidak perlu. Prinsip equality before the law telah mengandung adanya suatu persamaan antara rakyat dan pemerintah (pejabat administrasi), yang dicerminkan dalam peradilan, maka rakyat dan pemerintah sama-sama tunduk dan patuh terhadap hukum serta memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Asas equality before the law menghendaki tidak adanya diskriminasi ketika hukum diterapkan dan semua pihak berada pada kedudukan yang sama.

B.     Pengertian Sangketa Tata Usaha Negara
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tertulisa dalam pasal 1 ayat (4) UU No.5 Tahun 1986.
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
1.      Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5tahun 1986)Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuhdalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasiatau pemerintah sendiri.Bentuk upaya administrasi:
a.       Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasiyang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yangmengeluarkan Keputusan yang bersangkutan. 
b.      Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukansendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
2.      Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun1986)Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negaratersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Badan atau pejabat TUN : Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku
C.    Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara menurut keterangan pemerintah pada saat pembahasan RUU PTUN adalah:
a. memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu 
b. memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkankepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakattersebut. (keterangan pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenaiRUU PTUN tanggal 29 April 1986).
Menurut Sjahran Basah (1985;154), Tujuan peradilan administrasi adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentinganmasyarakat dan kepentingan individu.SF Marbun menyoroti tujuan peradilan administrasi secara preventif dan secararepresif. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN)dengan rakyat (orang perorang/badan hukum perdata). Konflik disini adalahsengketa tata usaha negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

D.    Objek Sangketa Tata Usaha Negara
Obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan yang dikeluarkan olehBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sedangkan yang dimaksud denganKeputusan Tata Usaha Negara sebagai tersebut dalam Pasal 1 huruf c UU Nomor 5/1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU no. 5tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek gugatan dalam sengketaTata Usaha Negara adalah:
1. Keputusan Tata Usaha Negara
“suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau BadanHukum Perdata.” (Pasal 1 angka 3 UU no. 5 tahun 1986).
2. Yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara
yang dimaksud diatas adalah sebagaimana yang disebut dalam ketentuanPasal 3 Uu no. 5 tahun 1986:
·         Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkankeputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebutdisamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
·          Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkankeputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimanaditentukan dalam Peraruran perundang-undangan dimaksud telah lewat,maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telahmenolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
·          Dalam hal Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : “maka setelah lewat waktu 2 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan,Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan Keputusan Penolakan.”

E.     Subjek Sangketa Tata Usaha Negara
Peristilah yang dipakai dalam sengketa Tata Usaha Negara terhadap para pihak yang bersengketa PTUN adalah Penggugat untuk pihak yang mengajukangugatan,dan Tergugat untuk mereka yang digugat.
1.      Penggugat
Dalam Pasal 1 angka 4 UU 5/1986 , maka subyek sengketa Tata Usaha Negara adalah rakyat ( orang perorang atau badan hukum berdata )dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam sengketa TataUsaha Negara orang perorangan atau badan hukum perdata akan selalu berada pada posisi Penggugat sebagai disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1)UU 5/1986 yaitu : “ Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Badan atau Pejabat TataUsaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yangdisengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi “.
Dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) diatas maka dapat dijelaskan bahwamengajukan gugatan bukanlah suatu keharusan bagi seseorang atau badanhukum perdata, namun hanya berupa merupakan hak yang artinya daoatdigunakan ataupun tdak tergantung seseorang arau badan hukum perdata tersebut.
Sedangkan tuntutan yang dapat diajukan oleh Penggugat berupa :
a.       Dibatalkannya keputusan Tata Usaha Negara yang digugat , yang disertaiatau tidak dengan adanya tuntutan :
·         Ganti rugi ; atau
·         Rehabilitasi ; atau
·         Ganti rugi dan rehabilitasi

b.      Dinyatakan tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ;·
·         Ganti rugi ; atau
·         Rehabilitasi ; atau
·         Ganti rugi dan rehabilitasi
Ketentuan diatas selanjutnya diisyaratakan dianutnya asas “no interest noaction” dalam hukum acara PTUN, yang artinya mereka yang memilikikepentingan saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN, dengandemikian tidak semua orang atau badan hukum perdata dapat mengajukangugatan ke PTUN.
Seseorang untuk dapat mengajukan gugatan haruslah cakap secara hukum,dan setiap perbuatan yang dilakukan harus mampudipertanggungjawabkan secara hukum, sedangkan badan hukum untuk dapat mengajukan gugatan ke PTUN haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :
a.Adanya lapisan anggota – anggota ;
 b.Merupakan organisasi dengan tujuan tertentu ;
 c. Ikut dalam pergaulan lalu lintas hukum sebagai satu kesatuan.
Ketiga syarat tersebut haruslah dipenuhi oleh kelompok atau perkumpulanyang beraksi agar yang bersangkutan dianggap sebagai suatu kesatuan dandapat mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU5/1986. Namun disisi yang lain PTUN pun sekarang sudah mengatur pulaadanya gugatan Legal Standing terhadap permasalahan yang merugikanrakyat banyak.
2.      Tergugat
Sedangkan posisi Tergugat selalu ada pada pihak Badan atau Pejabat TataUsaha Negara karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang bersifat Tata Usaha Negara yang dapat merugikan rakyat.Yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN adalah badanatau pejabat yang melakukan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang selanjutnya dalam penjelasannya disebutkanyang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah yang bersifat eksekutif.
Focus untuk menentukan badan atau pejabat tata usaha Negara dalam pasaltersebut adalah yang sedang menjalankan urusan pemerintahan. Oleh karena itu yang dapat melakukan urusan pemerintahan tidak selalu pengertian pemerintah dalam pengertian organ, namun lebihdititikberatkan pada pengertian pemerintahan dalam pengertian fungsi.
Dalam pengertian fungsi pemerintahan yang menjadi titik berat adalah aktivitas yang dilakukan bukan siapa yang melakukan, artinya sepanjangaktivitas/tindakan tersebut termasuk kegiatan untuk melakukan urusan pemerintahan, maka mereka dapat dikategorikan sebagai badan atau pejabat tata usaha Negara. 
Dalam hal ini Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha Negara adalahsebagai berikut :
a.       Instansi- instansi pemerintah yang berada dibawah Presiden sebagaiKepala pemerintahan ;
b.      .Instansi– instansi dalam lingkungan Negara diluar kekuasaan Eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan ;
c.       .Badan – badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah denganmaksud untuk melaksanakan tugas – tugas pemerintahan ;
d.      Instansi – instansi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintahdengan pihak swasta yang melaksanakan tugas – tugas pemerintahan ;
e.       . Lembaga – lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan system perijinan melaksanakan tugas pemerintahan.
Dan untuk mengetahui siapa yang harus digugat/ Tergugat, maka yangharus diperhatikan selanjutnya adalah apa yang menjadi sumber kewenangan , yaitu bisa karena atribusi, delegasi atau mandate yang antarasatu dengan lain memiliki pertanggungjawaban secara hukum yang tidak sama.
F.      Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Kalau perbuatan yang dilakukan tersebut menimbulkan kerugian pihak lain,maka tentu akan menimbulkan perselisihan antara Pemerintah dengan penerima perbuatan ( seseorang atau badan hukum perdata ). Upaya pencariankeadilan yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata yangdirugikan oleh perbuatan / tindakan pemerintah dapat ditempuh dengan cara :
1.      Upaya administrasi
            Upaya administrasi merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata manakala yang bersangkutan merasa dirugikan oleh keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha, hal mana prosedur tersebut dilaksanakan dilingkungan pemerintahan sendiri. Kewenangan penyelesain sengketa melalui prosedur upaya administrasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 yang intinya :
Ayat (1)disebutkan Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberiwewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrasi sengketa Tata Usaha Negara tertentu, makasengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upayaadministrasi yang tersedia.
Dan dalam ayat (2) Pengadilan baru berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administrasi yang bersangkutan telah digunakan.
Upaya administrasi ada 2 ( dua ) macam:
1.      Upaya Administrasi
a.       Keberatan administrasiAdalah upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara secara administrative yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
b.      Banding administrasiProsedur banding administrasi yang kedua yaitu bandingadministrasi yaitu upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara secaraadministrative yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan.
2.      Upaya Peradilan
a.       Peradilan Umum Peradilan umum akan menyelesaikan sengketa diluar kompentensi PTUN
b.       b. Peradilan Tata Usaha NegaraSedangkan yang menajdi kompetensi PTUN adalah memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara antaraseseorang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TataUsaha Negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.
G.    Contoh Surat Gugatan Penyelesaian Sangketa Tata Usaha Negara
Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Jalan Diponegoro No.8 Padang, 25117
Di Padang

Perihal: Gugatan Terhadap SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ... No.11/PL.120/I.12.3/ 6/2012, tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tanggal 4 Juni 2012.

Dengan hormat,
Kami yang bernama dibawah ini:

IR. AHMAD RASYDI, MS, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. C3, Jln Nangka, RT 02/RW 01. Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi......
SANUSI AMRI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. D1 Jln Nangka, RT 02/RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, Pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi ....

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------- PARA PENGGUGAT.

Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2012 memberi kuasa kepada :

BOY YENDRA TAMIN, SH, MH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,
SYAFRIL DJAMAL, SH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,

Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkantor pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH.MH & Rekan beralamat di Jalan .........., Kota Harapan dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Para Penggugat,

Bahwa Para Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ........ berkedudukan di Jalan ........, Kota Harapan, Provinsi........

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- TERGUGAT






BAB III
Penutup

Kesimpulan
Sengketa TUN adalah Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antaraorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UUno. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek gugatandalam sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan Tata Usaha Negaradan yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.Subjek atau para pihak yang berperkara di pengadilan tata usaha negaraadalah Penggugat dan tergugat.Penyelesaian Sengketa TUN dapat di selesaikan dengan upaya administrasi dan upaya peradilan.
Demikian karya tulis makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian dan apabila ada salah penggunaan istilah dan kata mohon dimaklumi karna masih dalam tahap belajar. Semoga makalah ini dapat diterima oleh dosen dan Tuhan Memberkati Kita Sekalian
Pakatuan Wo Pakalowiren
Tondano, Desember 2018


Tim Penulis
Kelompok Kelas A
Daftar Pustaka
Sumber & Refrensi
Ø https://www.scribd.com/doc/177477992/ -Hukum-Acara-Ptun-Sengketa-TUN
Ø Tarigan, Pendastaren dan Surianingsih. 2012.
Ø  Intisari Kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. MedanWijoyo, Suparto. 2005.
Ø Laku lika-liku ilmu hukumSurabaya : Airlangga Univeristy Press.



         



No comments: