MAKALAH
“PENYELESAIAN
SANGKETA TATA USAHA NEGARA”
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Disusun
oleh:
Rio Rimba Simbar
Prodi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Manado
Kata Pengantar
Syaloom !!!
Puji
syukur patut kita panjatkan kepada Tuhan YME karna sebagai umat yang percaya
kita harum mengimani bahwa kehidupan dan nafas kehidupan yang kita boleh
nikmati sampai pada saat ini semua hanya atas perkenanan dan pemberian dari
Tuhan YME.
Terimah
kasih pula disampaikan oleh rekan rekan sekelompok yang boleh berkontribusi
dengan memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan makalah ini
diucapkan banyak terimakasih sehingga makalah ini boleh selesai tepat waktu
Makalah
ini dibuat dalam memenuhi syarat Tugas Terstruktur mata kuliah Hukum
Administrasi Negara yang dibuat secara berkelompok, ditugaskan oleh dosen
pengajar Dr.Y.J Mokat M.Si
Kami berharap semoga
makalah ini berguna bagi kita yang memperlukan refrensi dan pembahasan terkait
Penyelesaian Sangketa Tata Usaha Negara. Namun meski demikian kami sadar bahwa
makalah ini masih jauh dari kata sempurnah, untuk itu kami sangat berharap ada
kritikan dan masukan agar makalah ini menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat
lagi
Daftar
Isi
Kata Pengantar ......................................................................................
2
Bab I
Latar Belakang
.......................................................................................4
Rumusan Masalah ..................................................................................5
Tujuan
Penulisan.....................................................................................5
Bab II
Hakekat Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dalam Negara Hukum..6
Pengertian Sangketa Tata Usaha
Negara.................................................7
Tujuan Pembentukan Peradilan Tata
Usaha Negara...............................8
Objek Sangketa Tata Usaha Negaraa......................................................9
Subjek Sangketa Tata Hukum Negara....................................................10
Penyelesaian Sangketa Tata Usaha Negara............................................12
Contoh Surat Gugatan Tata Usaha Negara.............................................13
Bab III
Kesimpulan............................................................................................15
Daftar
Pustaka........................................................................................16
BAB
I
Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia merupakan
Negara Hukum, jelas tertera pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 “Indonesia adalah
Negara Hukum”. Secara konseptual Negara Hukum atau dikenal dengan istilah rechtsstaat maupun the rule of law, negara hukum secara sederhana adalah negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.
Dengan
demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan
kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang
berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara
hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak
boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Dalam
UUD 1945 tersebut juga dijelaskan bahwa sistem pemerintah di Indonesia
berlandaskan secara konstitusional atau berdasarkan hukum, bukan secara absolut
(terbatasnya kekuasaan). Hal ini mempunyai arti bahwa dalam melaksanakan sistem
pemerintahan, seluruh tindakan pemerintah harus berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku yang berfungsi untuk membatasi administrasi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya. Selain itu, negara Indonesia juga diharapkan mampu
memberikan pelindungan hukum bagi setiap warga negaranya secara adil dan tidak
boleh memihak siapapun.
Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata
Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu
sengketa yang timbul karenadirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan
hukum akibatdikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara Gugatan
itu diajukan secaratertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara
itu dinyatakan batalatau tidak sah.Perbuatan administrasi Negara (TUN) dapat
dkelompokkan ke dalam 3(tiga) macam perbuatan, yakni; mengeluarkan keputusan,
mengeluarkan peraturan perundan undangan, dan melakukan perbuatan materiil.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian Tata Usaha Negara ?
2. Apakah itu sangketa?
3. Mana saja yang
tergolong dalam sangketa TUN?
4. Apa saja subjek TUN ?
5. Bagaimana cara
penyelesaian sangketa TUN?
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa
itu Sangketa Tata Usaha Negara
2. Bagaimana Penyelesain
Sangketa TUN sesuai UU yang berlaku
3. Menjadi refrensi dan
pengetahuan bersama
4. Memenuhi syarat dan
diterima sebagai Tugas Terstruktur Hukum Administrasi Negara
BAB II
Pembahasan
A. Hakekat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam
Negara Hukum
Sebelum melangkah lebih jauh tentang Penyelesaian
Sangketa TUN ada baiknya untuk memahami konsep dasar dari Peradilan Tata Usaha
Negara dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia adalah dengan menganut
paham negara hukum, untuk itu perlu dipahami dasar dan acuannya.
Negara Indonesia
adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, berarti hukumlah yang
mempunyai arti penting terutama dalam semua segi-segi kehidupan masyarakat.
Segala penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh negara dengan perantaraan
Pemerintah harus sesuai dan menurut saluran-saluran yang telah ditentukan
terlebih dahulu oleh hukum. Karena negara Indonesia merupakan negara hukum,
tiap tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Peraturan
perundang-undangan yang telah diadakan lebih dahulu, merupakan batas kekuasaan
penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar yang memuat norma-norma hukum dan
peraturan-peraturan hukum harus ditaati, juga oleh pemerintah atau
badan-badannya-sendiri.
Dalam mempergunakan
istilah “Negara Hukum”, ternyata terdapat perbedaan penggunaan istilah diantara
para ahli ketatanegaraan. Para ahli di Eropa Barat (Kontinental) seperti F.J.
Stahl menggunakan istilah“Rechtsstaat” dan merumuskan 4 (empat) unsur pokok rechtsstaatitu sebagai berikut:
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAN;
b. Negara didasarkan pada teori trias politica;
c. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatigbestuur); dan
d.
Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus
perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Sedangkan di
negara-negara Anglo-Saxon berkembang pula suatu konsep negara hukum yang semula
dipelopori oleh A.V. Dicey dengan sebutan rule of law. Konsep ini
menekankan pada tiga tolak ukur atau unsur utamanya yaitu:
a. Supremasi hukum atau supremacy of law;
b. Persamaan dihadapan hukum
atau equality before the
law; dan
c. Konstitusi yang didasarkan atas hak-hak
perorangan atau the constitution based on individual rights.
Dari
pemaparan diatas terlihat perbedaan maupun persamaan antara rule of
law menurut sistem Anglo Saxon dengan rechsstaat menurut faham
Eropa Kontinental. Perbedaan itu antara lain
dalam rechtsstaat terdapat peradilan administrasi negara (PTUN) yang
berdiri sendiri terpisah dari peradilan umum. Sementara dalam rule of law,
tidak terdapat peradilan administrasi negara (PTUN) yang terpisah dari
peradilan umum. Hal ini disebabkan karena dalam rule of law lebih
mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the
law), sehingga eksistensi peradilan administrasi di pandang tidak perlu.
Prinsip equality before the law telah mengandung adanya suatu
persamaan antara rakyat dan pemerintah (pejabat administrasi), yang dicerminkan
dalam peradilan, maka rakyat dan pemerintah sama-sama tunduk dan patuh terhadap
hukum serta memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Asas equality
before the law menghendaki tidak adanya diskriminasi ketika hukum
diterapkan dan semua pihak berada pada kedudukan yang sama.
B.
Pengertian Sangketa Tata Usaha Negara
Sengketa Tata Usaha
Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai
akibatdikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tertulisa dalam pasal 1 ayat (4) UU No.5 Tahun 1986.
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara
lain:
1.
Melalui
Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5tahun 1986)Upaya
administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuhdalam menyelesaikan
masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan
administrasiatau pemerintah sendiri.Bentuk upaya administrasi:
a.
Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya
administrasiyang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari
yangmengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
b.
Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukansendiri
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
Keputusan itu.
2.
Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal
53 UU no. 5 tahun1986)Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negaratersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Badan atau pejabat
TUN : Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat
eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku
C.
Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Tujuan pembentukan
Peradilan Tata Usaha Negara menurut keterangan pemerintah pada saat
pembahasan RUU PTUN adalah:
a. memberikan
perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
b. memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkankepada
kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakattersebut.
(keterangan pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenaiRUU PTUN tanggal
29 April 1986).
Menurut Sjahran Basah
(1985;154), Tujuan peradilan administrasi adalah untuk memberikan
pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat
maupun bagi administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentinganmasyarakat
dan kepentingan individu.SF Marbun menyoroti tujuan peradilan administrasi
secara preventif dan secararepresif. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara adalah
sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah
(Badan/Pejabat TUN)dengan rakyat (orang perorang/badan hukum perdata). Konflik
disini adalahsengketa tata usaha negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata
Usaha Negara.
D.
Objek Sangketa Tata Usaha Negara
Obyek sengketa Tata Usaha
Negara adalah keputusan yang dikeluarkan olehBadan atau Pejabat Tata Usaha
Negara. Sedangkan yang dimaksud denganKeputusan Tata Usaha Negara sebagai
tersebut dalam Pasal 1 huruf c UU Nomor 5/1986 adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individualdan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata.Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4
jo Pasal 3 UU no. 5tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek
gugatan dalam sengketaTata Usaha Negara adalah:
1. Keputusan Tata
Usaha Negara
“suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata
Usaha Negara berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang bersifat konkret, individualdan final yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau BadanHukum Perdata.” (Pasal 1 angka 3 UU no. 5 tahun
1986).
2. Yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha
Negara
yang dimaksud diatas
adalah sebagaimana yang disebut dalam ketentuanPasal 3 Uu no. 5 tahun 1986:
·
Apabila Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkankeputusan, sedangkan hal ini menjadi
kewajiban, maka hal tersebutdisamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
·
Jika
suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak
mengeluarkankeputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu
sebagaimanaditentukan dalam Peraruran perundang-undangan dimaksud telah
lewat,maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telahmenolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
·
Dalam
hal Peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) : “maka setelah lewat waktu 2 (empat) bulan sejak
diterimanya permohonan,Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan
dianggap telah mengeluarkan Keputusan Penolakan.”
E.
Subjek Sangketa Tata Usaha Negara
Peristilah yang
dipakai dalam sengketa Tata Usaha Negara terhadap
para pihak yang bersengketa PTUN adalah Penggugat untuk pihak yang mengajukangugatan,dan
Tergugat untuk mereka yang digugat.
1. Penggugat
Dalam Pasal 1 angka 4
UU 5/1986 , maka subyek sengketa Tata Usaha Negara adalah rakyat ( orang perorang atau badan hukum berdata )dengan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam sengketa TataUsaha Negara orang
perorangan atau badan hukum perdata akan selalu berada pada posisi Penggugat
sebagai disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1)UU 5/1986 yaitu :
“ Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Badan
atau Pejabat TataUsaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
pengadilan
yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yangdisengketakan
itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
rehabilitasi “.
Dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) diatas maka
dapat dijelaskan bahwamengajukan gugatan bukanlah suatu keharusan bagi seseorang
atau badanhukum perdata, namun hanya berupa merupakan hak yang artinya
daoatdigunakan ataupun tdak tergantung seseorang arau badan hukum perdata tersebut.
Sedangkan tuntutan yang dapat diajukan oleh Penggugat berupa :
a. Dibatalkannya keputusan Tata Usaha Negara
yang digugat , yang disertaiatau tidak dengan adanya tuntutan :
·
Ganti
rugi ; atau
·
Rehabilitasi
; atau
·
Ganti
rugi dan rehabilitasi
b. Dinyatakan tidak sah keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat ;·
·
Ganti
rugi ; atau
·
Rehabilitasi
; atau
·
Ganti rugi dan rehabilitasi
Ketentuan diatas selanjutnya diisyaratakan
dianutnya asas “no interest noaction” dalam hukum acara PTUN, yang artinya
mereka yang memilikikepentingan saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN,
dengandemikian tidak semua orang atau badan hukum perdata dapat
mengajukangugatan ke PTUN.
Seseorang untuk dapat mengajukan gugatan
haruslah cakap secara hukum,dan setiap perbuatan yang dilakukan harus
mampudipertanggungjawabkan secara hukum, sedangkan badan hukum untuk dapat
mengajukan gugatan ke PTUN haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :
a.Adanya lapisan anggota – anggota ;
b.Merupakan organisasi dengan tujuan tertentu ;
c. Ikut dalam pergaulan lalu lintas
hukum sebagai satu kesatuan.
Ketiga syarat tersebut haruslah dipenuhi oleh
kelompok atau perkumpulanyang beraksi agar yang bersangkutan dianggap sebagai
suatu kesatuan dandapat mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 53
UU5/1986. Namun disisi yang lain PTUN pun sekarang sudah mengatur
pulaadanya gugatan Legal Standing terhadap permasalahan yang
merugikanrakyat banyak.
2. Tergugat
Sedangkan posisi Tergugat selalu ada pada
pihak Badan atau Pejabat TataUsaha Negara karena merekalah yang memiliki
kewenangan untuk melakukan perbuatan yang bersifat Tata Usaha Negara yang
dapat merugikan rakyat.Yang dimaksud dengan Badan
atau Pejabat TUN adalah
badanatau pejabat yang melakukan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang selanjutnya dalam penjelasannya disebutkanyang
dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah yang bersifat eksekutif.
Focus untuk menentukan badan atau pejabat
tata usaha Negara dalam pasaltersebut adalah yang sedang menjalankan urusan
pemerintahan. Oleh karena itu yang dapat melakukan urusan pemerintahan tidak
selalu pengertian pemerintah dalam pengertian organ, namun lebihdititikberatkan
pada pengertian pemerintahan dalam pengertian fungsi.
Dalam pengertian fungsi pemerintahan yang
menjadi titik berat adalah aktivitas yang dilakukan bukan siapa yang melakukan,
artinya sepanjangaktivitas/tindakan tersebut termasuk kegiatan untuk melakukan
urusan pemerintahan, maka mereka dapat dikategorikan sebagai badan atau pejabat tata usaha Negara.
Dalam hal ini Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata
usaha Negara adalahsebagai berikut :
a.
Instansi- instansi pemerintah yang berada dibawah
Presiden sebagaiKepala pemerintahan ;
b.
.Instansi– instansi dalam lingkungan Negara diluar
kekuasaan Eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
melaksanakan urusan pemerintahan ;
c.
.Badan – badan hukum perdata yang didirikan
oleh pemerintah denganmaksud untuk melaksanakan tugas – tugas
pemerintahan ;
d.
Instansi – instansi yang merupakan kerjasama
antara pihak pemerintahdengan pihak swasta yang melaksanakan
tugas – tugas pemerintahan ;
e.
. Lembaga – lembaga hukum swasta yang
berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan system perijinan melaksanakan tugas pemerintahan.
Dan untuk mengetahui siapa yang harus
digugat/ Tergugat, maka yangharus diperhatikan selanjutnya adalah apa yang
menjadi sumber kewenangan , yaitu bisa karena atribusi, delegasi atau
mandate yang antarasatu dengan lain memiliki pertanggungjawaban secara hukum
yang tidak sama.
F. Penyelesaian Sengketa
Tata Usaha Negara
Kalau perbuatan yang
dilakukan tersebut menimbulkan kerugian pihak lain,maka tentu akan menimbulkan
perselisihan antara Pemerintah dengan penerima
perbuatan ( seseorang atau badan hukum perdata ). Upaya
pencariankeadilan yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata
yangdirugikan oleh perbuatan / tindakan pemerintah dapat ditempuh dengan cara :
1.
Upaya administrasi
Upaya
administrasi merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau
badan hukum perdata manakala yang bersangkutan merasa dirugikan oleh keputusan
Badan atau Pejabat Tata Usaha, hal mana
prosedur tersebut dilaksanakan dilingkungan pemerintahan sendiri. Kewenangan penyelesain sengketa melalui prosedur upaya administrasi ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 yang intinya :
Ayat (1)disebutkan Dalam hal suatu Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara diberiwewenang oleh atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrasi sengketa Tata
Usaha Negara tertentu, makasengketa Tata Usaha Negara tersebut harus
diselesaikan melalui upayaadministrasi yang tersedia.
Dan dalam ayat (2) Pengadilan baru
berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negarasebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administrasi yang bersangkutan
telah digunakan.
Upaya administrasi
ada 2 ( dua ) macam:
1.
Upaya Administrasi
a.
Keberatan administrasiAdalah upaya penyelesaian
sengketa Tata Usaha Negara secara administrative yang dilakukan sendiri oleh
Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
b.
Banding administrasiProsedur banding administrasi yang
kedua yaitu bandingadministrasi yaitu upaya penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara secaraadministrative yang dilakukan oleh instansi atasan atau
instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan.
2.
Upaya Peradilan
a.
Peradilan Umum Peradilan umum akan menyelesaikan
sengketa diluar kompentensi PTUN
b.
b. Peradilan Tata Usaha NegaraSedangkan yang
menajdi kompetensi PTUN adalah memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa
Tata Usaha Negara antaraseseorang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat TataUsaha Negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.
G. Contoh Surat Gugatan Penyelesaian Sangketa Tata Usaha
Negara
Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Jalan Diponegoro No.8 Padang, 25117
Di Padang
Perihal: Gugatan Terhadap SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ... No.11/PL.120/I.12.3/ 6/2012, tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tanggal 4 Juni 2012.
Dengan hormat,
Kami yang bernama dibawah ini:
IR. AHMAD RASYDI, MS, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. C3, Jln Nangka, RT 02/RW 01. Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi......
SANUSI AMRI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. D1 Jln Nangka, RT 02/RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, Pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi ....
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------- PARA PENGGUGAT.
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2012 memberi kuasa kepada :
BOY YENDRA TAMIN, SH, MH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,
SYAFRIL DJAMAL, SH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,
Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkantor pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH.MH & Rekan beralamat di Jalan .........., Kota Harapan dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Para Penggugat,
Bahwa Para Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ........ berkedudukan di Jalan ........, Kota Harapan, Provinsi........
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- TERGUGAT
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Jalan Diponegoro No.8 Padang, 25117
Di Padang
Perihal: Gugatan Terhadap SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ... No.11/PL.120/I.12.3/ 6/2012, tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tanggal 4 Juni 2012.
Dengan hormat,
Kami yang bernama dibawah ini:
IR. AHMAD RASYDI, MS, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. C3, Jln Nangka, RT 02/RW 01. Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi......
SANUSI AMRI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. D1 Jln Nangka, RT 02/RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, Pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi ....
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------- PARA PENGGUGAT.
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2012 memberi kuasa kepada :
BOY YENDRA TAMIN, SH, MH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,
SYAFRIL DJAMAL, SH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,
Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkantor pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH.MH & Rekan beralamat di Jalan .........., Kota Harapan dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Para Penggugat,
Bahwa Para Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ........ berkedudukan di Jalan ........, Kota Harapan, Provinsi........
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- TERGUGAT
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Sengketa TUN adalah
Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antaraorang atau badan hukum perdata
dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo
Pasal 3 UUno. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek
gugatandalam sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan Tata Usaha Negaradan
yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.Subjek atau para pihak
yang berperkara di pengadilan tata usaha negaraadalah Penggugat dan tergugat.Penyelesaian
Sengketa TUN dapat di selesaikan dengan upaya administrasi dan upaya peradilan.
Demikian karya tulis
makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian dan apabila ada salah
penggunaan istilah dan kata mohon dimaklumi karna masih dalam tahap belajar.
Semoga makalah ini dapat diterima oleh dosen dan Tuhan Memberkati Kita Sekalian
Pakatuan Wo Pakalowiren
Tondano, Desember 2018
Tim Penulis
Kelompok Kelas A
Daftar Pustaka
Sumber & Refrensi
Ø https://www.scribd.com/doc/177477992/
-Hukum-Acara-Ptun-Sengketa-TUN
Ø Tarigan, Pendastaren dan Surianingsih. 2012.
Ø Intisari Kuliah Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara. MedanWijoyo, Suparto.
2005.
Ø Laku lika-liku ilmu hukumSurabaya : Airlangga Univeristy Press.
No comments:
Post a Comment