Wednesday 13 March 2019

“Hubungan Negara dan Masyarakat dalam Pelayanan Publik, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Citizen Charter dan Pelayan Publik, Standar Pelayanan Publik, dan Standar Pelayanan Minimum”


“MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK”
MAKALAH
“Hubungan Negara dan Masyarakat dalam Pelayanan Publik, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Citizen Charter dan Pelayan Publik, Standar Pelayanan Publik, dan Standar Pelayanan Minimum”

Disusun oleh:
KELOMPOK 4 :


·         RIO R. SIMBAR (A)
·         FRINCILIA LENDO (A)
·         GABRIELA WOWILING (A)
·         DEVAN TOAR (B)
·         MEYDI SAHABIR (B)
·         JENIFA POLII (B)
·         MARSELINA GANING (B)
·         SHELISTA RASNI (A)
·         LISTIANI PUSUT (A)
·         RUGERI DERINO (B)
·         BILLY C. WORAN (A)






Prodi Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Manado 2019


Kata Pengantar


Syaloom, Asalammualaikum
Puji Syukur Kami panjatkan Kepada Tuhan YME, karna atas berkat dan penyertaanNya Kami kelompok 4 dapat mendapatkan kekuatan dan hikmat sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Pula kami berterimahkasih karna atas Perkenanan Tuhan YME Kami boleh bekerjasama dalam penyusunan dan boleh melaksanakan tugas kami sebagai mahasiswa dalam penyelesaian tugas Manajemen Pelayanan Publik
Kami sangat bersyukur karna sampai pada saat ini kami telah menyelesaikan makalah ini dengan baik, untuk itu pula kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang boleh membantu kami dalam penyusunan makalah ini. Dengan demikian kami dapat belajar dan mendapat pengalaman dalam menyusun karya tulis ini dan diharapkan menjadi pengalaman bagi kita untuk menyusun karya tulis yang lebih tinggi jenjangnya ditahap berikutnya
Sebagai manusia kami sadar bahwa kami tak sempurnah, oleh karna alasan itu kami tau bahwa makalah ini masih belum sempurnah. Perlu tanggapan, komentar, kritik dan saran bagi kami agar kami dapat memperbaiki dan memantapkan karya kami ini agar ditahap selanjutnya akan lebih baik.
Sebagai penutup semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian dan boleh diterima oleh dosen pengajar Manajemen Pelayanan Publik menjadi pengangan dan pedoman dalam kita belajar bersama. Tuhan Yesus Memberkati Kita Sekalian.          Pakatuan Wo Pakalowiren
Tondano,    Maret 2019


Tim Penulis

DAFTAR ISI










BAB I

Pendahuluan

            Dalam sebuah pemerintahan diperlukan manajemen atau pengelolaan yang baik terutama dalam bentuk pelayanan publik. Hal ini dikarenakan semakin kompleks masyarakat, kebutuhan akan barang dan jasa publik semakin tidak terbatas. Sehingga diperlukan manajemen pelayanan publik.
            Karena semakin kebutuhan masyarakat semakin kompleks, memicu keinginan yang kompleks pula dari masyarakat. Sekarang pemerintah dipacu agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap masyarakat, hal ini karena setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik sudah sangat mudah dikritik oleh masyarakat karena efek tadi modernisasi. Mudahnya mendapat informasi membuat masyarakat dapat dengan mudah mengeluarkan pendapat, kritik, dan saran bagi setiap kebijakan dan pelayanan oleh pemerintah
            Menjawab hal itu maka perlu ada respons yang serius bagi pemerintah agar dapat mereformasi pelayanan publik dengan pemberian pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah agar setiap masyarakat tak terbelit dengan prosedur dan pelayanan yang kaku dan lambat
            Pengelolaan pelayanan publik harus diperbaharui agar tak stagnan, perlu adanya penganutan standar pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) Akuntabilitas Pelayanan Publik dan Citizen Charter
Diharapkan agar adanya terobosan baru yang dibuat pemerintah agar dapat memberi gebrakan baru dalam pemerintahannya demi terciptanya Reformasi Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat dan Mudah



BAB II

Pembahasan


Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban didalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintahan modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat dan memiliki tugas untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Didalam ilmu pemerintahan, ndraha (2000:7) mengemukakan bahwa: sebagai unit kerja publik, pemerintah bekerja guna memenuhi (memproduksi, mentransfer, mendistribusikan) dan melindungi kebutuhan, kepentingan dan tuntutan pihak yang diperintah sebagai konsumer dan sovereign, akan jasa-publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan.
Selaras dengan pendapat diatas, UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Untuk memenuhi kewajiban tersebut pemerintah menetapkan UU Pelayanan Publikuntuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik serta mempertegas pemenuhan pelayanan publik bagi warga negara.
Undang-Undang Pelayanan Publik atau Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publikmerupakan undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Menurut UU Pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam Konteks pelayanan publik maka “akuntabilitas berarti suatu ukuran yang menunjukkan  seberapa  besar  tingkat  kesesuaian  penyelenggaraan  pelayanan dengan  ukuran  nilai-nilai  atau  norma  eksternal  yang  ada  di  masyarakat  atau  yang dimiliki  oleh  para  stakeholder”.. Dengan demikian  tolak  ukur  dalam  akuntabilitas pelayanan publik adalah publik itu sendiri yaitu arti nilai-nilai atau norma-norma yang diakui,  berlaku  dan  berkembang  dalam  kehidupan  publik.  nilai-nilai  atau  norma tersebut  diantaranya  transparansi  pelayanan,  pinsip  keadilan,  jaminan  penegakan hukum,  hak  asasi  manusia,  orientasi  pelayanan  yang  dikembangkan  terhadap masyarakat pengguna jasa[1].
Berdasarkan  keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 Tanggal 24 Februari 2004 tentang Teknik Transparansi dan Akuntabilitas  Penyelenggaraan  Pelayanan  Publik,  penyelenggaraan  pelayanan publik  harus  dapat  dipertanggungjawabkan,  baik  kepada  publik  maupun  kepada atasan/pimpinan  unit  pelayanan  instansi  pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.  Pertanggungjawaban  pelayanan  publik diantaranya[2]:
1)      Akuntabilitas kinerja pelayanan publik 
a.       Akuntabilitas  kinerja  pelayanan  publik  dapat  dilihat  berdasarkan  proses  yang antara  lain  meliputi;  tingkat  ketelitian  (akurasi),  profesionalitas  petugas, kelengkapan  sarana  dan  prasarana,  kejelasan  aturan  (termasuk  kejelasan kebijakan atau peraturan perundang-undangan) dan kedisiplinan.
b.      Akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus sesuai dengan standar atau akta/janji pelayanan publik yang telah ditetapkan.
c.       Standar  pelayanan  publik  harus  dapat  dipertanggungjawabkan  secara  terbuka, baik kepada publik maupun kepada atasan atau pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah.  Apabila  terjadi  penyimpangan  dalam  hal  pencapaian  standar,  harus dilakukan upaya perbaikan.
d.      Penyimpangan  yang  terkait  dengan  akuntabilitas  kinerja  pelayanan  publik  harus diberikan kompensasi kepada penerima pelayanan.
e.       Masyarakat  dapat  melakukan  penelitian  terhadap  kinerja  pelayanan  secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku.
f.       Disediakan  mekanisme  pertanggungjawaban  bila  terjadi  kerugian  dalam pelayanan  publik,  atau  jika  pengaduan  masyarakat  tidak  mendapat  tanggapan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

2)      Akuntabilitas Biaya Pelayanan Publik
a.       Biaya  pelayanan  dipungut  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b.      Pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyimpangan biaya pelayanan publik, harus ditangani oleh petugas/pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang.

3)      Akuntabilitas Produk Pelayanan Publik
a.       Persyaratan  teknis  dan  administratif  harus  jelas  dan  dapat dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan;
b.      Prosedur  dan  mekanisme  kerja  harus  sederhana  dan dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
c.       Produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.

Untuk  menjamin  terwujudnya  suatu  tingkat  kinerja  yang  diinginkan,  efektivitas dan akuntabilitas publik akan banyak tergantung kepada pengaruh dari pihak-pihak yang  berkepentingan  tersebut  diatas  meliputi: Pertama, terdiri  dari  publik  dan konsumen  pelayanan  yakni  pihak  yang  terkait  dengan  penyajian  pelayanan  yang paling menguntungkan mereka. Kedua, terdiri dari pimpinan dan pengawas penyaji pelayanan publik, yang merupakan pihak-pihak berkepentingan terhadap pelayanan. Ketiga, terdiri  dari penyaji  pelayanan itu sendiri dengan  tujuan  dan  keinginan yang seringkali berbeda dengan pihak  pertama  dan  kedua di atas. Dengan demikian, secara  absolut  akuntabilitas  memvisualisasikan  suatu  ketaatan  kepada  peraturan dan  prosedur  yang  berlaku, kemampuan  untuk  melakukan  evaluasi  kinerja, keterbukaan  dalam  pembuatan keputusan,  mengacu  pada jadwal  yang  telah ditetapkan dan menetapkan efisiensi  dan  efektivitas  biaya  pelaksanaan  tugas-tugasnya.
Menurut Dwiyanto, untuk mengukur akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam penelitian dilihat melalui indikator-indikator kinerja yang meliputi:
Ø  Acuan pelayanan yang dipergunakan aparat birokrasi dalam proses penyelenggaraan  pelayanan  publik.  Indikator  tersebut  mencerminkan  prinsip orientasi  pelayanan  yang  dikembangkan  oleh  birokrasi  terhadap  masyarakat pengguna jasa;
Ø  Tindakan yang dilakukan oleh aparat birokrasi  apabila  terdapat  masyarakat pengguna jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; dan
Ø  Dalam menjalankan tugas  pelayanan,  seberapa  jauh kepentingan  pengguna jasa memperoleh prioritas dari aparat birokrasi.
Finner menjelaskan  akuntabilitas  sebagai  konsep  yang berkenaan  dengan  standar  eksternal  yang  menentukan  kebenaran  suatu  tindakan birokrasi.  Pengendalian  dari  luar  (external  control)  menjadi  sumber  akuntabilitas yang  memotivasi  dan  mendorong  aparat  untuk  bekerja  keras.  Masyarakat  luas sebagai penilai  objektif  yang  akan  menentukan accountable atau  tidaknya  sebuah birokrasi.
Akuntabilitas pelayanan yang diselenggarakan oleh birokrasi, dalam hal ini ialah kantor pelayanan Administrasi merupakan kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan  keberhasilan  atau  kegagalan  pelaksanaan  misinya dalam memberikan pelayanan.
Sehingga secara  sederhana  dapat  dikatakan  bahwa  menciptakan  akuntabilitas berarti  menyelaraskan prosedur pelayanan  sesuai  dengan  nilai-nilai atau norma-norma yang ada di masyarakat demi kepuasan pelanggan. Terciptanya akuntabilitas dalam  penyelenggaraan  pelayanan  publik  ini  tidak  saja  menguntungkan  bagi masyarakat akan tetapi juga mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan pemerintahan. Dalam konteks politik akuntabilitas akan berimplikasi pada kekuasaan karena  akuntabilitas  melahirkan  kepercayaan  dan  legitimasi  sebagai  syarat berlangsungnya kekuasaan
1)      Pengertian Citizen Charter
Citizen’s Charter (CC) adalah suatu pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian. Artinya, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berbeda dengan taktik penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan sebagai acuan utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan. CC menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai unsur yang paling penting.
2)      Mengapa diperlukan Citizen Charter?
a.       Untuk memberikan kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur dan cara pelayanan.
b.      Untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan;
c.       Untuk mempermudah pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan pelayanan.
d.      Untuk mempermudah manajemen pelayanan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan;
e.       Untuk membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan spirasi pengguna laya dan stakeholder lainnya.
3)      Citizen Charter diperlukan untuk
a.       Memberikan kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur, dan cara pelayanan.
b.      Memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan.
c.       Mempermudah pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan pelayanan.
d.      Mempermudah manajemen pelayanan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan.
e.       Membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan, dan aspirasi pengguna layanan dan stakeholder lainnya
4)      Apakah Tujuan Pelembagaan Citizen Charter?
Tujuan CC adalah membuat pelayanan publik menjadi lebih responsif (kesesuaian antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat), transparan (semua aspek pelayanan yakni jenis, prosedur, waktu, biaya dan cara pelayanan, dapat diketahui dengan mudah oleh pengguna layanan), dan akuntabel (aspek pelayanan dan konteks penyelenggaraannya dinilai baik oleh pengguna layanan).
5)      Manfaat Citizen Charter
Bagi pengguna layanan adalah :
a.       Memberikan jaminan bahwa pelayanan publik akan menjadi lebih responsif transparan dan akuntabel.
b.      Memberikan kemudahan untuk mengakses informasi pelayanan dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan;
c.       Menghargai martabat dan kedudukan pengguna layanan sebagai warga yang berdaulat;
Bagi Penyedia Layanan adalah :
a.       Memudahkan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan ;
b.      Membantu memahami kebutuhan dan aspirasi warga, serta stakeholders mengenai penyelenggaraan pelayanan publik ;
c.       Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua, termasuk warga dan pengguna layanan.
Untuk mencapai maksud tersebut, CC mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta stakeholder. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan “katebelece” masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan lekas selesai. Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan “Citizen Charter”, yaitu kontrak pelayanan antar-stakeholder, yang pelaksanaannya diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penerapan Citizen Charter bisa menjadi jawaban dan terobosan baru dalam menghadapi kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik terutama dibidang pelayanan publik atau pelayanan birokrasi
Standar pelayanan publik adalah tolak ukur atau pedoman bagaimana melaksanakan dan memberikan pelayanan yang terpadu dan terencana kepada masyarakat lewat instansi dan lembaga pemerintah.
Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik sekurang kurangnya meliputi :
1)      Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan publik, termasuk pengaduan sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan melalui standar pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat memahami mekanismenya.
2)      Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat waktu penyelesaian pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan yang diberikan.
3)      Produk Pelayanan
Produk pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik, sehingga memang membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat.
4)      Biaya Pelayanan
Biaya pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Biaya pelayanan termasuk rinciannya harus ditentukan secara konsisten dan tidak boleh ada diskriminasi, sebab akan menimbulkan ketidakpercayaan penerima pelayanan kepada pemberi pelayanan. Biaya pelayanan ini harus jelas pada setiap jasa pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecemasan, khususnya kepada pihak atau masyarakat yang kurang mampu.
5)      Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik sangat menentukan dan menunjang keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
6)      Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan agar pelayanan yang diberikan bermutu.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap  Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Pekerjaan umum dan Penataan Ruang
d.      Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukimna
e.       Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan
f.       Sosial
Layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
SPM Pendidikan
Pemerintah Provinsi :
·         pendidikan menengah
·         pendidikan khusus
Pemerintah Kabupaten/Kota :
·         pendidikan anak usia dini
·         pendidikan dasar
·         pendidikan kesetaraan
SPM Kesehatan
Pemerintah Provinsi :
·         pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
·         pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
·         pelayanan kesehatan ibu hamil
·         pelayanan kesehatan ibu bersalin
·         pelayanan kesehatan bayi baru lahir
·         pelayanan kesehatan bayi baru lahir
·         pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemerintah Provinsi :
·         pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota
·         penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota
Pemerintah Kabupaten/Kota :
·         pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari
·         penyediaan pelayanan pengolahan air limbahdomestik
SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
Pemerintah Provinsi :
·         penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi
·         fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota  :
·         penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
·         fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota
SPM Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat
Pemerintah Provinsi :
·         pelayanan ketenteraman danketertiban umum provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
·         pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum
·         pelayanan informasi rawan bencana
·         pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaanterhadap bencana
·         pelayanan penyelamatan dan evakuasi korbanbencana
·         pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
SPM Sosial
Pemerintah Provinsi :
·         rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di dalam panti
·         rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalampanti
·         rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar didalam panti
·         rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di dalam panti
·         perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
·         rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di luar panti
·         rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luarpanti
·         rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti
·         rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di luar panti
·         perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana kabupaten/kota
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan minimal diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan :
a.       Pengumpulan data
b.      Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
c.       Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
d.      Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Laporan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Berikut contoh laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, laporan SPM sekurang-kurangnya memuat :
a.       Hasil Penerapan SPM;
b.      Kendala Penerapan SPM;
c.       Ketersediaan Anggaran dalam Penerapan SPM

Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan  korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), maka pada tanggal 18 Juli 2009 Indonesia mensahkan Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan  bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tsb, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi,  lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial,  energi, perbankan, perhubungan, sumber daya  alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. (Pasal 5 UU No 25 Tahun 2009)
Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk Organisasi Penyelenggara. Penyelenggara adalah setiap institusi  penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung  jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

Sudah seharusnya Indonesia merapkan pelayanan publik yang berbasis pada tata kelolah pemerintah yang baik (good governance) dan prinsip reformasi birokrasi harus menjadi acuan bukan khayalan, tugas pemerintah adalah melayani masyarakat karena pemerintah adalah public server bukan leader public, pemerintah harus melayani bukan dilayani karena mendapat kepercayaan dari rakyat lewat pemilihan umum artinya harus bisa menerima mandat yang besar dari rakyat untuk pro rakyat dan public needs

Untuk itu penerapan akuntabilitas pelayanan publik, citizen charter, standar pelayanan publik dan standar minimum pelayanan sudah menjadi keseharusan bagi pemerintah agar adanya reformasi birokrasi dan pelayanan yang baik dengan prinsip cepat, tepat dan mudah terlaksana sehingga Indonesia memancarkan kemampuan dan ideal dalam birokrasi pemerintahan 

Terimakasih telah membaca makalah ini, semoga dapat menambah wawasan dan ilmu bagi saudara sekalian, dan apabila makalah ini betul dapat membantu anda kami sangat bersyukur. Dan apabila ada ketidaknyamanan atau salah penggunaan istilah dan kata kami mohon maaf dan mohon dimaklumi karena masih tahap belajar. Kami sangat memperlukan kritik dan saran bagi makalah kami ini agar dapat lebih baik dikarya tulis lainnya

Terimakasih
Pakatuan Wo Pakalowiren



Sumber dan Refrensi
























           

No comments: