“MANAJEMEN
PELAYANAN PUBLIK”
MAKALAH
“Hubungan Negara dan Masyarakat dalam Pelayanan
Publik, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Citizen Charter dan Pelayan Publik,
Standar Pelayanan Publik, dan Standar Pelayanan Minimum”
Disusun oleh:
KELOMPOK 4 :
·
RIO R. SIMBAR (A)
·
FRINCILIA LENDO (A)
·
GABRIELA WOWILING (A)
·
DEVAN TOAR (B)
·
MEYDI SAHABIR (B)
·
JENIFA POLII (B)
·
MARSELINA GANING (B)
·
SHELISTA RASNI (A)
·
LISTIANI PUSUT (A)
·
RUGERI DERINO (B)
·
BILLY C. WORAN (A)
Prodi Administrasi
Negara
Fakultas Ilmu
Sosial
Universitas Negeri
Manado 2019
Kata Pengantar
Syaloom, Asalammualaikum
Puji
Syukur Kami panjatkan Kepada Tuhan YME, karna atas berkat dan penyertaanNya
Kami kelompok 4 dapat mendapatkan kekuatan dan hikmat sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini. Pula kami berterimahkasih karna atas Perkenanan
Tuhan YME Kami boleh bekerjasama dalam penyusunan dan boleh melaksanakan tugas
kami sebagai mahasiswa dalam penyelesaian tugas Manajemen Pelayanan Publik
Kami
sangat bersyukur karna sampai pada saat ini kami telah menyelesaikan makalah
ini dengan baik, untuk itu pula kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang
boleh membantu kami dalam penyusunan makalah ini. Dengan demikian kami dapat
belajar dan mendapat pengalaman dalam menyusun karya tulis ini dan diharapkan
menjadi pengalaman bagi kita untuk menyusun karya tulis yang lebih tinggi
jenjangnya ditahap berikutnya
Sebagai
manusia kami sadar bahwa kami tak sempurnah, oleh karna alasan itu kami tau
bahwa makalah ini masih belum sempurnah. Perlu tanggapan, komentar, kritik dan
saran bagi kami agar kami dapat memperbaiki dan memantapkan karya kami ini agar
ditahap selanjutnya akan lebih baik.
Sebagai
penutup semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian dan boleh
diterima oleh dosen pengajar Manajemen Pelayanan Publik menjadi pengangan dan
pedoman dalam kita belajar bersama. Tuhan Yesus Memberkati Kita Sekalian. Pakatuan Wo Pakalowiren
Tondano, Maret 2019
Tim Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
Pendahuluan
Dalam sebuah pemerintahan diperlukan manajemen atau
pengelolaan yang baik terutama dalam bentuk pelayanan publik. Hal ini
dikarenakan semakin kompleks masyarakat, kebutuhan akan barang dan jasa publik
semakin tidak terbatas. Sehingga diperlukan manajemen pelayanan publik.
Karena
semakin kebutuhan masyarakat semakin kompleks, memicu keinginan yang kompleks
pula dari masyarakat. Sekarang pemerintah dipacu agar dapat memberikan
pelayanan yang terbaik bagi setiap masyarakat, hal ini karena setiap kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik sudah sangat mudah dikritik
oleh masyarakat karena efek tadi modernisasi. Mudahnya mendapat informasi
membuat masyarakat dapat dengan mudah mengeluarkan pendapat, kritik, dan saran
bagi setiap kebijakan dan pelayanan oleh pemerintah
Menjawab
hal itu maka perlu ada respons yang serius bagi pemerintah agar dapat
mereformasi pelayanan publik dengan pemberian pelayanan yang cepat, tepat, dan
mudah agar setiap masyarakat tak terbelit dengan prosedur dan pelayanan yang
kaku dan lambat
Pengelolaan
pelayanan publik harus diperbaharui agar tak stagnan, perlu adanya penganutan
standar pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
Akuntabilitas Pelayanan Publik dan Citizen Charter
Diharapkan agar adanya
terobosan baru yang dibuat pemerintah agar dapat memberi gebrakan baru dalam
pemerintahannya demi terciptanya Reformasi Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat
dan Mudah
BAB II
Pembahasan
Tujuan
utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban
didalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintahan
modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat dan memiliki tugas
untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota
masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan
bersama.
Didalam ilmu pemerintahan, ndraha (2000:7)
mengemukakan bahwa: sebagai unit kerja publik, pemerintah bekerja guna memenuhi
(memproduksi, mentransfer, mendistribusikan) dan melindungi kebutuhan,
kepentingan dan tuntutan pihak yang diperintah sebagai konsumer
dan sovereign, akan jasa-publik dan layanan civil, dalam hubungan
pemerintahan.
Selaras dengan pendapat diatas, UUD Tahun
1945 mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan
penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan
publik. Untuk memenuhi kewajiban tersebut pemerintah menetapkan UU
Pelayanan Publikuntuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara
masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik serta mempertegas pemenuhan
pelayanan publik bagi warga negara.
Undang-Undang Pelayanan Publik atau Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publikmerupakan undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan
itu sendiri. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi
yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan
kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan
perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Menurut UU Pelayanan Publik, pelayanan
publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam
Konteks pelayanan publik maka “akuntabilitas berarti suatu ukuran yang menunjukkan
seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan
pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma
eksternal yang ada di masyarakat atau yang
dimiliki oleh para stakeholder”.. Dengan demikian
tolak ukur dalam akuntabilitas pelayanan publik adalah publik
itu sendiri yaitu arti nilai-nilai atau norma-norma yang diakui,
berlaku dan berkembang dalam kehidupan
publik. nilai-nilai atau norma tersebut
diantaranya transparansi pelayanan, pinsip
keadilan, jaminan penegakan hukum, hak asasi
manusia, orientasi pelayanan yang dikembangkan
terhadap masyarakat pengguna jasa[1].
Berdasarkan
keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 Tanggal 24 Februari 2004 tentang Teknik Transparansi
dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat
dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun
kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pertanggungjawaban pelayanan publik
diantaranya[2]:
1) Akuntabilitas kinerja pelayanan publik
a. Akuntabilitas kinerja pelayanan
publik dapat dilihat berdasarkan proses yang
antara lain meliputi; tingkat ketelitian
(akurasi), profesionalitas petugas, kelengkapan sarana
dan prasarana, kejelasan aturan (termasuk
kejelasan kebijakan atau peraturan perundang-undangan) dan kedisiplinan.
b. Akuntabilitas kinerja pelayanan publik harus sesuai
dengan standar atau akta/janji pelayanan publik yang telah ditetapkan.
c. Standar pelayanan publik harus
dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada
publik maupun kepada atasan atau pimpinan unit pelayanan instansi
pemerintah. Apabila terjadi penyimpangan dalam
hal pencapaian standar, harus dilakukan upaya perbaikan.
d. Penyimpangan yang terkait
dengan akuntabilitas kinerja pelayanan publik
harus diberikan kompensasi kepada penerima pelayanan.
e. Masyarakat dapat melakukan
penelitian terhadap kinerja pelayanan secara berkala
sesuai mekanisme yang berlaku.
f. Disediakan mekanisme pertanggungjawaban
bila terjadi kerugian dalam pelayanan publik,
atau jika pengaduan masyarakat tidak
mendapat tanggapan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
2) Akuntabilitas Biaya Pelayanan Publik
a. Biaya pelayanan dipungut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan;
b. Pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyimpangan
biaya pelayanan publik, harus ditangani oleh petugas/pejabat yang ditunjuk
berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang.
3) Akuntabilitas Produk Pelayanan Publik
a. Persyaratan teknis dan
administratif harus jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan;
b. Prosedur dan mekanisme kerja
harus sederhana dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan;
c. Produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.
Untuk
menjamin terwujudnya suatu tingkat kinerja
yang diinginkan, efektivitas dan akuntabilitas publik akan banyak
tergantung kepada pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan
tersebut diatas meliputi: Pertama, terdiri dari
publik dan konsumen pelayanan yakni pihak
yang terkait dengan penyajian pelayanan yang
paling menguntungkan mereka. Kedua, terdiri dari pimpinan dan pengawas penyaji
pelayanan publik, yang merupakan pihak-pihak berkepentingan terhadap pelayanan.
Ketiga, terdiri dari penyaji pelayanan itu sendiri dengan
tujuan dan keinginan yang seringkali berbeda dengan pihak
pertama dan kedua di atas. Dengan demikian, secara
absolut akuntabilitas memvisualisasikan suatu
ketaatan kepada peraturan dan prosedur yang
berlaku, kemampuan untuk melakukan evaluasi kinerja,
keterbukaan dalam pembuatan keputusan, mengacu pada
jadwal yang telah ditetapkan dan menetapkan efisiensi
dan efektivitas biaya pelaksanaan tugas-tugasnya.
Menurut
Dwiyanto, untuk mengukur akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam
penelitian dilihat melalui indikator-indikator kinerja yang meliputi:
Ø
Acuan pelayanan yang
dipergunakan aparat birokrasi dalam proses penyelenggaraan
pelayanan publik. Indikator tersebut mencerminkan
prinsip orientasi pelayanan yang dikembangkan
oleh birokrasi terhadap masyarakat pengguna jasa;
Ø
Tindakan yang
dilakukan oleh aparat birokrasi apabila terdapat masyarakat
pengguna jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; dan
Ø
Dalam menjalankan
tugas pelayanan, seberapa jauh kepentingan pengguna
jasa memperoleh prioritas dari aparat birokrasi.
Finner menjelaskan
akuntabilitas sebagai konsep yang berkenaan
dengan standar eksternal yang menentukan
kebenaran suatu tindakan birokrasi. Pengendalian
dari luar (external control) menjadi sumber
akuntabilitas yang memotivasi dan mendorong
aparat untuk bekerja keras. Masyarakat luas
sebagai penilai objektif yang akan menentukan
accountable atau tidaknya sebuah birokrasi.
Akuntabilitas
pelayanan yang diselenggarakan oleh birokrasi, dalam hal ini ialah kantor
pelayanan Administrasi merupakan kewajibannya untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan misinya dalam memberikan pelayanan.
Sehingga secara sederhana dapat
dikatakan bahwa menciptakan akuntabilitas berarti
menyelaraskan prosedur pelayanan sesuai dengan nilai-nilai
atau norma-norma yang ada di masyarakat demi kepuasan pelanggan. Terciptanya
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik
ini tidak saja menguntungkan bagi masyarakat akan tetapi
juga mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan pemerintahan. Dalam
konteks politik akuntabilitas akan berimplikasi pada kekuasaan karena
akuntabilitas melahirkan kepercayaan dan
legitimasi sebagai syarat berlangsungnya kekuasaan
1)
Pengertian Citizen Charter
Citizen’s Charter (CC) adalah suatu pendekatan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai
pusat perhatian. Artinya, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus
menjadi pertimbangan utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pelayanan
publik. Berbeda dengan taktik penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi
sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan
sebagai acuan utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan. CC menempatkan
kepentingan pengguna layanan sebagai unsur yang paling penting.
2)
Mengapa diperlukan
Citizen Charter?
a.
Untuk memberikan
kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur dan cara pelayanan.
b.
Untuk memberikan
informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan
stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan;
c.
Untuk mempermudah
pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktik
penyelenggaraan pelayanan.
d.
Untuk mempermudah
manajemen pelayanan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan;
e.
Untuk membantu
manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan spirasi pengguna
laya dan stakeholder lainnya.
3)
Citizen Charter
diperlukan untuk
a. Memberikan
kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur, dan cara pelayanan.
b. Memberikan
informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan
stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan.
c. Mempermudah
pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan
pelayanan.
d. Mempermudah
manajemen pelayanan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan.
e. Membantu
manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan, dan aspirasi pengguna
layanan dan stakeholder lainnya
4)
Apakah Tujuan
Pelembagaan Citizen Charter?
Tujuan CC adalah membuat pelayanan publik menjadi
lebih responsif (kesesuaian antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat),
transparan (semua aspek pelayanan yakni jenis, prosedur, waktu, biaya dan cara
pelayanan, dapat diketahui dengan mudah oleh pengguna layanan), dan akuntabel
(aspek pelayanan dan konteks penyelenggaraannya dinilai baik oleh pengguna
layanan).
5)
Manfaat Citizen
Charter
Bagi pengguna layanan
adalah :
a.
Memberikan jaminan bahwa pelayanan publik
akan menjadi lebih responsif transparan dan akuntabel.
b.
Memberikan kemudahan untuk mengakses
informasi pelayanan dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan;
c.
Menghargai martabat dan kedudukan pengguna
layanan sebagai warga yang berdaulat;
Bagi Penyedia Layanan
adalah :
a.
Memudahkan dalam melakukan evaluasi
terhadap kinerja pelayanan ;
b.
Membantu memahami kebutuhan dan aspirasi
warga, serta stakeholders mengenai penyelenggaraan pelayanan publik ;
c.
Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa
pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung
jawab semua, termasuk warga dan pengguna layanan.
Untuk mencapai maksud tersebut, CC mendorong penyedia
layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang
berkepentingan (stakeholder) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu,
biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan
keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan,
serta stakeholder. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan
pelayanan publik.
Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik
korupsi. Kongkalikong dan “katebelece” masih sering dijumpai sebagai jalan
pintas agar urusan lekas selesai. Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak
ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak yang pada akhirnya
menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik
adalah dengan “Citizen Charter”, yaitu kontrak pelayanan antar-stakeholder,
yang pelaksanaannya diatur Undang-undang Nomor
25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penerapan Citizen Charter bisa menjadi jawaban dan
terobosan baru dalam menghadapi kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelolah
pemerintahan yang baik terutama dibidang pelayanan publik atau pelayanan
birokrasi
Standar pelayanan publik
adalah tolak ukur atau pedoman bagaimana melaksanakan dan memberikan pelayanan
yang terpadu dan terencana kepada masyarakat lewat instansi dan lembaga
pemerintah.
Setiap
pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai
jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan
ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib
ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan.
Standar
pelayanan publik sekurang kurangnya meliputi :
1) Prosedur
Pelayanan
Prosedur pelayanan merupakan salah satu dari standar
pelayanan publik. Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi pemberi dan penerima
pelayanan publik, termasuk pengaduan sehingga tidak terjadi permasalahan
dikemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan melalui standar pelayanan
minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat memahami mekanismenya.
2) Waktu Penyelesaian
Waktu
penyelesaian merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Waktu
penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat waktu penyelesaian
pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan
yang diberikan.
3) Produk Pelayanan
Produk
pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Hasil pelayanan
akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan
harus dipahami secara baik, sehingga memang membutuhkan sosialisasi kepada
masyarakat.
4) Biaya Pelayanan
Biaya
pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Biaya pelayanan
termasuk rinciannya harus ditentukan secara konsisten dan tidak boleh ada
diskriminasi, sebab akan menimbulkan ketidakpercayaan penerima pelayanan kepada
pemberi pelayanan. Biaya pelayanan ini harus jelas pada setiap jasa pelayanan
yang akan diberikan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecemasan,
khususnya kepada pihak atau masyarakat yang kurang mampu.
5) Sarana dan Prasarana
Sarana
dan prasarana merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Penyediaan
sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik
sangat menentukan dan menunjang keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
6) Kompetensi Petugas Pemberi
Pelayanan
Kompetensi
petugas pemberi pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik.
kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan agar
pelayanan yang diberikan bermutu.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan
Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu
Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh
setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah
pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal
merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri
atas :
a.
Pendidikan
b.
Kesehatan
c.
Pekerjaan umum dan
Penataan Ruang
d.
Perumahan Rakyat
dan Kawasan Pemukimna
e.
Ketentraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan
f.
Sosial
Layanan dasar Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
SPM Pendidikan
Pemerintah Provinsi :
·
pendidikan menengah
·
pendidikan khusus
Pemerintah
Kabupaten/Kota :
·
pendidikan anak usia
dini
·
pendidikan dasar
·
pendidikan kesetaraan
SPM Kesehatan
Pemerintah Provinsi :
·
pelayanan kesehatan
bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi
bencana provinsi
·
pelayanan kesehatan
bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
Pemerintah
Kabupaten/Kota :
·
pelayanan kesehatan
ibu hamil
·
pelayanan kesehatan
ibu bersalin
·
pelayanan kesehatan
bayi baru lahir
·
pelayanan kesehatan
bayi baru lahir
·
pelayanan kesehatan
pada usia pendidikan dasar
SPM Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang
Pemerintah Provinsi :
·
pemenuhan kebutuhan
air minum curah lintas kabupaten/kota
·
penyediaan pelayanan
pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota
Pemerintah
Kabupaten/Kota :
·
pemenuhan kebutuhan
pokok air minum sehari-hari
·
penyediaan pelayanan
pengolahan air limbahdomestik
SPM Perumahan Rakyat
dan Kawasan permukiman
Pemerintah Provinsi :
·
penyediaan dan
rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi
·
fasilitasi penyediaan
rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah
Daerah provinsi
Pemerintah
Kabupaten/Kota :
·
penyediaan dan
rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
·
fasilitasi penyediaan
rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah
Daerah kabupaten/kota
SPM Ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarkat
Pemerintah Provinsi :
·
pelayanan
ketenteraman danketertiban umum provinsi
Pemerintah
Kabupaten/Kota :
·
pelayanan
ketenteraman dan ketertiban umum
·
pelayanan informasi
rawan bencana
·
pelayanan pencegahan
dan kesiapsiagaanterhadap bencana
·
pelayanan
penyelamatan dan evakuasi korbanbencana
·
pelayanan
penyelamatan dan evakuasi korban
SPM Sosial
Pemerintah Provinsi :
·
rehabilitasi sosial
dasar penyandang disabilitastelantar di dalam panti
·
rehabilitasi sosial
dasar anak telantar di dalampanti
·
rehabilitasi sosial
dasar lanjut usia telantar didalam panti
·
rehabilitasi sosial
dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di dalam panti
·
perlindungan dan
jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana
provinsi
Pemerintah
Kabupaten/Kota :
·
rehabilitasi sosial
dasar penyandang disabilitastelantar di luar panti
·
rehabilitasi sosial
dasar anak telantar di luarpanti
·
rehabilitasi sosial
dasar lanjut usia telantar diluar panti
·
rehabilitasi sosial
dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di luar panti
·
perlindungan dan
jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana
kabupaten/kota
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan minimal diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang
ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Penerapan SPM dilakukan dengan
tahapan :
a.
Pengumpulan
data
b.
Penghitungan
kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
c.
Penyusunan
rencana pemenuhan pelayanan dasar
d.
Pelaksanaan
pemenuhan pelayanan dasar
Laporan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Laporan SPM termasuk dalam materi muatan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perudang-undangan. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya
memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran
dalam penerapan SPM. Berikut contoh laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait
pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, laporan SPM
sekurang-kurangnya memuat :
a.
Hasil
Penerapan SPM;
b.
Kendala
Penerapan SPM;
c.
Ketersediaan
Anggaran dalam Penerapan SPM
Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan
korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara
dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), maka pada tanggal 18 Juli 2009 Indonesia mensahkan Undang-Undang No
25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut
Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik
serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam ruang lingkup tsb, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha,
tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan,
jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam,
pariwisata, dan sektor strategis lainnya. (Pasal 5 UU No 25 Tahun 2009)
Dalam melaksanakan pelayanan publik
pemerintah membentuk Organisasi Penyelenggara. Penyelenggara adalah setiap
institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum
lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara
dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas
ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Sudah seharusnya
Indonesia merapkan pelayanan publik yang berbasis pada tata kelolah pemerintah
yang baik (good governance) dan
prinsip reformasi birokrasi harus menjadi acuan bukan khayalan, tugas
pemerintah adalah melayani masyarakat karena pemerintah adalah public server bukan leader public, pemerintah harus melayani bukan dilayani karena
mendapat kepercayaan dari rakyat lewat pemilihan umum artinya harus bisa
menerima mandat yang besar dari rakyat untuk pro rakyat dan public needs
Untuk itu
penerapan akuntabilitas pelayanan publik, citizen charter, standar pelayanan
publik dan standar minimum pelayanan sudah menjadi keseharusan bagi pemerintah
agar adanya reformasi birokrasi dan pelayanan yang baik dengan prinsip cepat,
tepat dan mudah terlaksana sehingga Indonesia memancarkan kemampuan dan ideal
dalam birokrasi pemerintahan
Terimakasih
telah membaca makalah ini, semoga dapat menambah wawasan dan ilmu bagi saudara
sekalian, dan apabila makalah ini betul dapat membantu anda kami sangat
bersyukur. Dan apabila ada ketidaknyamanan atau salah penggunaan istilah dan
kata kami mohon maaf dan mohon dimaklumi karena masih tahap belajar. Kami
sangat memperlukan kritik dan saran bagi makalah kami ini agar dapat lebih baik
dikarya tulis lainnya
Terimakasih
Pakatuan Wo Pakalowiren
No comments:
Post a Comment